PASIR PENGARAIAN(HR)-Untuk bisa menjadi sebuah desa, setidaknya harus memiliki 800 kepala keluarga atau 4.000 jiwa. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang pembentukan desa.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Budhia Kasino, Rabu (11/2). Dijelaskannya, beberapa waktu lalu Bupati Rohul Achmad telah meresmikan 30 Desa Persiapan yang terletak di beberapa kecamatan. Namun sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tersebut, maka untuk dijadikan desa definitif harus dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan aturan tersebut.
Untuk itu, BPMPD memberitahukan secara tertulis kepada masing-masing camat supaya 30 desa persiapan tersebut dievaluasi kembali untuk dijadikan desa definitif.
Menurut Budhia, pemberitahuan itu bertujuan agar pemerintah kecamatan menyampaikannya ke seluruh kepala desa persiapan untuk memenuhi syarat yang sudah disyaratkan dengan undang-undang yang berlaku.
"Kita telah menyurati camat se-Kabupaten Rohul untuk menjelaskannya kepada seluruh desa persiapan. Karena dalam waktu dekat akan dilakukan evaluasi," katanya.
Selain itu, seluruh desa persiapan harus mengisi kolom atau formulir yang telah dikirimkan BPMPD ke seluruh camat. Desa tersebut harus mengumpulkan 800 lembar fotokopi KK yang dilengkapi dengan lampiran pendudukung persyaratan pembentukan desa.
Selanjutnya pemerintah akan membuat Ranperda tentang pembentukan desa setelah ranperda baru. Nantinya akan diajukan ke DPRD untuk pembahasan lebih lanjut dan termasuk pendefinitifan desa persiapan.
"Saat ini pemerintah desa tengah melakukan evaluasi terhadap desa persiapan tersebut untuk pembentukan desa definitif," terangnya.
Ditambahkan Budhia, dari 30 desa persiapan yang sudah ada saat ini, diprediksi yang akan lolos menjadi desa definitf hanya 15 desa. Pasalnya banyak desa persiapan yang KK-nya hanya berkisar 400 KK.(adv/humas)