TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co)- Seandainya Pegawai Negeri Sipil tidak masuk kerja selama 45 hari kumulatif maka sanksinya akan dipecat menjadi seorang PNS. Hal tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Dalam PP nomor 53/2010 tersebut ditegaskan, jika seorang PNS kedapatan tak masuk kerja selama 45 hari secara kumulatif, maka bisa terancam dipecat. "Kalau memang ada dokter PNS yang tidak masuk-masuk alasan tidak ada obat di RSUD, kita minta Bupati bersikap tegas, pecat saja dokter tersebut,"tegas Ketua Komisi C DPRD Kuansing Andi Nurbai kepada Haluan Riau, Minggu (18/9).
Ketua Komisi C DPRD Kuansing mendesak agar Inspektorat Kabupaten segera mengumpul absen dokter PNS di RSUD dan memproses apabila ada dokter spesialis yang tidak masuk-masuk kerja. " Kita minta ini segera diproses, segera minta absensi laporan bulanan ke RSUD, kalau terbukti selama 45 hari kumulatif ada dokter spesialis berstatus PNS tak masuk-masuk kerja, langsung diproses pemecatannya,"tegas Andi Nurbai.
Karena ini jelas sekali dalam aturan, jika nanti dari hasil laporan secara kumulatif dalam setahun kedapatan tingkat absensi PNS jelek, maka sesuai PP Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS maka sanksinya dipecat. "Kita minta Bupati tegas dalam hal ini, kalau memang para dokter PNS ini tak masuk-masuk kerja,"katanya.
Sejak tidak dilayaninya pasien BPJS di RSUD Teluk Kuantan akibat tidak tersedianya obat-obatan membuat kondisi RSUD Teluk Kuantan lengang. Bahkan pengawasan di RSUD terkesana tidak jalan sehingga banyak ditemukan dokter tidak berada ditempat bahkan terjadi mogok. Namun sebagai PNS tetap wajib masuk kerja dan bertahan sebelum jam pulang diberlakukan.***