KABUN (RIAUMANDIRI.co)- Riah Barus alias Barus Bin Palar Barus (33) warga Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat, (16/9) sekira pukul 14.30 WIB, ditangkap Tim Karhutla Polri/TNI karena ketahuan membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Hal itu disampaikan Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusup Rahmanto, melalui Ipda. Efendi Lupino, selaku Paur Humas Polres Rokan Hulu, kepada Haluan Riau, Minggu (18/9). Disampaikannya, berdasarkan laporan polisi nomor: LP.A/130/IX/2016/Riau/Res Rohul tanggal 16 September 2016, Riau Barus, diduga melanggar undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 Pasal 108 jo pasal 69 ayat 1 huruf h tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Rai Barus, dilaporkan oleh Sapilo Girsang (39) anggota Polri, alamat Aspol Polsek Kabun, dengan saksi-saksi, Irvan Mulianto (48) anggota TNI-AD, alamat Asrama Koramil Kabun, dan Ngamanken Ginting (46) Petani asal Desa Aliantan. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah mancis merk Toke. Kordinat kejadian pada titik koordinat Long: 100.71386 Lat: 0.44033.
Menurut Paur Humas Polres Rohul, penangkapan Raih Barus, berawal dari team satgas karhutla yang terdiri TNI dan Personil Gakkum karhutla Polsek Kabun, yang di pimpin Kapolsek Kabun AKP. Bayumi melakukan kegiatan patroli di simpang Kokar, Desa Aliantan. Dalam perjalanan team satgas melihat ada asap besar di lahan milik Ginting. Setibanya dilahan terbakar, team melihat seseorang melarikan diri. Dan oleh team langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya di warung milik Ginting. (gus)