PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)- Sebagai salah satu wadah berhimpunnya para wajib pajak baik orang perorangan maupun badan usaha, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau menyambut baik implementasi kebijakan pemerintah dalam hal tax amnesty atau pengampunan pajak.
LPJK memandang, salah satu sumber pendanaan pembangunan Indonesia diperoleh dari pajak, sehingga kebijakan pengampunan pajak dilakukan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan negara. Kebijakan pengampunan pajak ini berpotensi meningkatkan tambahan penerimaan negara hingga Rp160 triliun,dan ini sebuah angka yang cukup besar.
"Karena outputnya akan berkaitan dengan pembiayaan program pemerintah, maka kebijakan tax amnesty harus dilihat sebagai sebuah produk kebijakan yang perlu didukung. LPJK Provinsi Riau menyam but baik implementasi kebijakan ini, karena Program ini juga akan menguntungkan sektor konstruksi," ujarnya Ketua LPJK Provinsi Riau Aswandi, Minggu (18/9).
Karenanya, LPJK Riau akan melaksanakan sosialisasi tax amnesty kepada masyarakat jasa konstruksi di Provinsi Riau, terutama para asosiasi profesi dan asosiasi badan usaha. Bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Riau-Kepri dan Bank Mandiri Sudirman Atas, sosialisasi rencananya dilaksanakan, Selasa (20/9) di Hotel Aryaduta. Selain sosialisasi, kegiatan nantinya juga diisi dengan bimbingan teknis pengisian SPH.
"Dengan adanya Tax Amnesty, maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita, baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya yang akan membuat APBN kita lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan infrastruktur. Pada acara itu, Kepala Kanwil akan menyampaikan kata sambutan," tuturnya lagi.
Wakil Ketua I LPJK Provinsi Riau Alfiandri, yang juga ketua panitia pelaksana sosialisasi tax amnesty dan bimbingan teknis pengisian SPH, mengatakan, LPJK mengundang anggota asosiasi badan usaha dan anggota asosiasi profesi dan stakeholder yang terkait jasa konstruksi di Provinsi Riau.
"Di samping sosialisasi, juga akan dilaksanakan Bimbingan Teknis Pengisian Formulir SPH dan Kanwil DJP Provinsi Riau-Kepri juga akan menyediakan beberapa “help desk” yang langsung dapat melayani peserta program tax amnesty di tempat acara," kata Alfiandri.
Karena jumlah asosiasi jasa konstruksi di Provinsi Riau cukup banyak, yaitu 35 asosiasi badan usaha, dan 29 asosiasi profesi, maka panitia telah mengundang 5 hingga 10 orang untuk masing-masing asosiasi dengan mengisi dan menyerahkan lembar konfirmasi kepada Panitia LPJK Provinsi Riau terlebih dahulu. ***