BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 kepada bakal pasangan calon dan seluruh partai politik yang ada di kabupaten tersebut, Ahad (18/9/2016).
Sosialisasi yang diadakan di Aula Kantor KPU Kampar Jalan Tuanku Tambusai Bangkinang Kota ini langsung dibuka Ketua KPU Kampar Yatarullah serta dihadiri oleh Abdul Hamid Komisioner KPU Provinsi Riau, seluruh Komisioner KPU Kampar, Bakal Pasangan Calon dan semua pengurus Partai Politik yang ada di daerah tersebut.
Saat ditemui Riaumandiri.co usai acara, Ketua KPU Kampar Yatarullah mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap PKPU No. 9 Tahun 2016 perubahan ketiga PKPU No. 9 Tahun 2016 tentang pencalonan Gubenur/Wakil Gubenur, Walikota/wakil Walikota dan Bupati/wakil Bupati.
“Oleh karena itu kita mengundang semua Paslon dan partai politik untuk berdiskusi bagaimana cara pengambilan dan pengisian formulir, dan Alhamdulillah mereka sudah paham seandainya nanti masih ada kendala kita siap 24 jam untuk memberikan informasi kepada yang membutuhkannya,” paparnya.
Ditambahkan Yatarullah, semua persyaratan yang diberikan Paslon nanti akan diupload ke sistim SILON dan diteruskan ke KPU pusat dan KPU Daerah tidak boleh memberikan penafsiran berbeda dengan KPU Pusat sekalipun tentang kepegurusan Partai," bebernya. (ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 19 September 2016
Editor: Nandra F Piliang