Disperindag Duga PT BTA Langgar API Umum

Sabtu, 17 September 2016 - 08:32 WIB
Mas Irba H Sulaiman

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, giliran Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru yang melakukan pemeriksaan terhadap PT Bandar Teguh Abadi, tak jauh dari Pelabuhan Sungai Duku, Jumat (16/9) sore.

Pihak Disperindag menduga pihak PT BTA menyalahi izin Angka Pengenal Impor Umum yang diberikan. Hal ini berbeda dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian yang menyebut barang-barang yang masuk sudah sesuai manifest.

Inspeksi mendadak ini dipimpin langsung Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, bersama 7 orang anggota tim.
Semula, tim mendatangi gudang bongkar muat di dekat kawasan Pelabuhan Umum Sungai Duku, Jalan PT Bangkinang Nomor 2 Kelurahan Sungai Duku, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Di sana, pihak gudang mengarahkan tim untuk bergerak ke kantor PT BTA, tak jauh dari lokasi gudang.

Disperindag Sesampai di kantor PT BTA, tim dari Disperindag Pekanbaru diterima seseorang yang mengaku sebagai Pelaksana di perusahaan tersebut. "Tapi dia tidak ada menyebut namanya. Dia juga tidak berani memberi keterangan, dan mengarahkan ke Syawal, pegawai perusahaan yang berkaitan dengan perizinan," ungkap Irba kepada Haluan Riau usai sidak.

Syawal sendiri diketahui tidak berada di kantor, dan terpaksa konfirmasi dilakukan via sambungan telepon. Saat itu, kita menanyakan soal izin Angka Pengenal Impor Umum. Dia tidak bisa menjelaskan, dan terpaksa kita tinggalkan surat panggilan kepadanya untuk datang ke Kantor (Disperindag), Senin (19/9) pukul 09.00 WIB, untuk mengkonfirmasi langsung terkait barang yang dimasukan, yang kita duga tidak sesuai dengan izin yang kita berikan ke meraka," tukas Mas Irba.

Dikatakan Irba, di dalam arsip pihaknya, PT BTA diberikan izin terkait impor barang-barang berupa mesin dan suku cadang. "Sepanjang tidak merubah kode APIU-nya, semua barang dia masukkan itu ilegal. Meskipun dia bayar pajak," tegas Mas Irba.

Selain itu, Tim Disperindag Pekanbaru juga menemukan fakta baru, dimana terdapat nama PT Lestari Indah Makmur. Hal ini berdasarkan informasi yang diterima tim dari laporan Polresta Pekanbaru kepada Polda Riau, dimana pada pemeriksaan sebelumnya dinyatakan terdapat satu kontainer, yang di dokumen manifesnya atas nama PT LIM.

"Artinya, ada dua perusahaan. Mungkin ini ada beberapa perusahaan lahi. Kita juga tidak tahu kan. Kalau di dokumen manifesnya itu semua atas atas nama PT LIM, APIU-nya harus PT LIM," sebut Mas Irba.

"Ini sedang kita cari PT LIM. Alamatnya dimana. Nanti dapat ini. Kita minta SIUP/TDP-nya. Kalau seumpanya tidak mempunyai APIU, penyelundupan namanya," sambungnya.

Karena, hingga saat ini Disperindag Pekanbaru hanya memegang APIU atasnama PT BTA, yang pernah mengurus APIU pada tahun 2003-2008, dan 2008-2013. Lalu, 2013 diperpanjang lagi hingga 2018.

"Di dalam pemberian izin, rekomendasi kita mereka diperbolehkan memasukkan sepanjang mereka mengirimkan realisasinya. Sampai hari ini mereka tidak pernah (mengirim realisasi). Dari 2013 tidak ada lagi mereka kirim. Ini yang kita indikasikan, mengapa dia tidak mengirimkan laporan, mungkin itu tadi tidak sesuai dengan yang mereka masukan dengan izin yang mereka miliki," tukas Mas Irba H Sulaiman.

Jika terbukti, maka PT BTA dan perusahaan lain yang tidak memiliki APIU, akan dijerat dengan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan."Ancamannya itu 5 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," pungkasnya.

Seperti diketahui, pada Kamis (15/9), pihak Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan pihak Bea Cukai, melakukan pemeriksaan di gudang PT BTA. Hasilnya, semua barang-barang di sana diketahui sesuai manifest.

Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya aktifitas peredaran barang ilegal termasuk minuman keras.

"Infonya ada lima kontainer diduga barang selundupan berupa tekstil dan miras (minuman keras,red) serta elektronik. Kita periksa satu persatu," ungkap Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, di kawan gudang kala itu.

Adapun hasilnya, sebut mantan Direktur Reskrimum Polda Riau tersebut, semua barang di dalam kontainer diketahui sesuai manifest, dan tidak ditemukan adanya barang-barang ilegal.

"Dari pukul 15.00 WIB tadi kita periksa, semua isi kontainer tidak ada yang berisi miras atau barang ilegal lainnya," sebutnya.

Diterangkannya, kontainer pertama berisi kursi asal Tiongkok yang masuk melalui pelabuhan di Singapura, yang totalnya sama persis dengan manifest. Sementara, kontainer kedua berisi logam sekrup, paku, baut dan lainnya, ini juga sesuai manifest. "Dua kontainer lagi kita cek isinya mesin genset, spare part dan aluminium," terangnya.

Diketahui, pelabuhan ini yang berdekatan dengan Kantor Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, adalah salah satu pelabuhan yang menjadi gerbang utama bagi sentral bisnis dan usaha, baik ekspor dan impor ini, berjejer puluhan kontainer atau peti kemas yang dibawa oleh kapal.****

Editor:

Terkini

Terpopuler