TANJUNGPINANG (RIAUMANDIRI.co) - Sebanyak 50-an gudang yang beroperasi di Kota Tanjungpinang ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Sebagian besar gudang-gudang tersebut digunakan untuk menyimpan sembako, minuman keras (miras) dan barang impor lainnya.
Diduga barang-barang yang disimpan di gudang-gudang tersebut berasal dari kapal-kapal penyelundup yang masuk melalui pelabuhan tikus. Informasi di lapangan, hingga kemarin, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengeluarkan izin Tanda Daftar Gudang (TDG) sebanyak 152 unit. Namun sayangnya gudang-gudang itu seharusnya bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), malah beroperasi secara ilegal.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Ekonomi Kreatif (Disperindag Ekraf), Teguh Susanto mengakui puluhan gudang yang beroperasi itu belum mengantongi izin TDG. "Memang dari catatan kita, kurang lebih ada sekitar 50-an gudang tak memiliki izin. Kita sudah turun ke lapangan untuk mencek gudang tersebut," kata Teguh.
Ia berjanji akan meminta pemilik gudang ilegal tersebut agar segera mengurus izinnya. Kata Teguh, dari hasil pengecekan yang dilakukan oleh pihaknya di lapangan, selain ditemukan masih ada gudang ilegal juga gudang yang telah mengantongi izin, tapi tidak memasang papan nama di gudang tersebut. Padahal dalam aturan, pemilik gudang wajib memasang papan nama gudang agar jelas sebagai tempat penyimpanan barang.
"Setelah kita turun, kita juga banyak temukan gudang tidak ada papan namanya, seharusnya papan nama itu wajib mereka pajang agar jelas tempat penyimpanan barang apa," jelasnya.
Bahkan banyak gudang yang melakukan penyimpanan barang campuran. Seperti, penyimpanan mikol bercampur dengan sembako dan lainnya. Padahal dalam aturan, gudang mikol dan sembako wajib dipisahkan, dan penyimpanan mikol juga diatur perizinannya secara khusus oleh pemerintah.
"Sejauh dilakukan survey, masih banyak yang ditemukan gudang mikol bercampur dengan sembako, itu kan tidak boleh," tegasnya. Kedepan, pihaknya terus melakukan pendataan dari kawasan Kota Lama, Pasar hingga di daerah kawasan Tanjungpinang Timur.
Disebutkannya, hingga kemarin tercatat sebanyak 152 gudang yang telah menyandang izin TDG, yakni 48 gudang bahan bangunan, 42 gudang sembako, 4 gudang mikol dan selebihnya gudang penyimpanan bahan lain-lainnya.
Ia menjelaskan, untuk mendirikan sebuah gudang, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain memiliki izin HO (gangguan), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), KTP si pemilik gudang. Dan melampirkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (hk)