PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.CO) - Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hulu Kelmi Amri, SH menegaskan bahwa pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan Pemerintah daerah Rokan Hulu, belum lama ini dinilai tidak mengganggu jalannya pembahasan APBD Perubahan tahun 2016. Dan kegiatan APBD Perubahan tahun 2016 wajib dilaksanakan.
Hal itu disampaikannya menjawab Riaumandiri.co, usai memimpin Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Penanggulangan Narkotika dan Ranperda pemberian bantuan hukum kepada warga miskin.
“Kegiatan APBD Perubahan tahun 2016 wajib dilaksanakan. Sebab, penerimaan tunda salur tahun 2015 oleh Pemerintah Pusat dan selisih perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) akan masuk. Dan ini tidak mengganggu pembahasan tiga ranperda. Karena APBD Perubahan kita hanya menuangkan porsi keuangan penerimaan ataupun belanja,” ujar Kelmi, Rabu (14/9/2016).
Oleh sebab itu, lanjut Ketua DPRD Rohul, pembahasan ketiga Ranperda tersebut Ranperda OPD, Ranperda Penanggulangan Narkotika dan Ranperda Bantuan Hukum Kepada warga miskin, dilakukan secara marathon dengan target paling lambat 30 hari sudah disahkan. “hari ini kita langsung membentuk 4 Pansus sekaligus. Tiga Pansus untuk tiga renperda dan satu pansus lagi untuk revisi tata tertib (Tatip) DPRD,”imbuhnya.(gus)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 15 September 2016
Editor: Nandra F Piliang