BAGANSIAPIAPI (RIAUMANDIRI.co)-Usai disahkan DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), perubahan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil langsung menggodoknya di Organisasi Terlaksana (Ortal) untuk segera dite
tapkan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing-masing.
"Dengan dampak perampingan mungkin ada beberapa jabatan eselon yang akan kita gabungkan. Sekarang kita dengan Ortal sedang menggodoknya untuk menentukan bidang-bidangnya dan Tupoksinya. Perda baru SOTK belum ada bidang-bidangnya," terang Kepala BKD Rohil, Roy Azalan, Selasa (13/9).
Selesai dibahas lanjut Roy, bersama Bagian Hukum dan Ortal segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub). "Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang kebijakan SOTK, Alhamdulilah sudah disahkan dan sedang diproses sekarang," ungkapnya.
Selain itu, mengenai tenaga honorer di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Rohil akan mengalami perampingan atau pengurangan. Saat ini BKD Rohil telah melakukan pendataan dan penilaian terhadap tenaga honorer.
Menurut Roy, jika tenang honorer tidak dikurangi maka SKPD yang mengalami perampingan akan kebanyakan tenaga honorernya. Jika dalam penilaian BKD ada honorer yang melakukan pelanggaran disiplin, maka akan diberhentikan. "Jadi kita data sekarang honorernya, mana SKPD yang kurang tenaga honorernya nanti kita drop ke sana sebagian. Kami juga tidak bisa memutuskan sendiri, tergantung nanti putusan pimpinan bagaimana, karena itu masalah kebijakan anggaran," tandasnya. (mg2)