BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Jajaran Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus pemerasan disertai ancaman, PR alias WR (32), Senin (12/9) pukul 17.00 WIB.
Tersangka melakukan pemerasan di Pos Ronda RT 02 RW 02 Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada Rabu (31/8) lalu. Tersangka PR bekerja sebagai seorang buruh, warga Jalan Sungai Sialang Desa Tanah Merah.
PR dilaporkan oleh korbannya Candri Marbun (25) warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu karena telah menjadi korban pemerasan dan pengancaman.
Peristiwa ini berawal pada hari Rabu (31/8) pukul 23.00 WIB, ketika korban mendatangi tempat kos teman wanitanya di wilayah Desa Tanah Merah untuk meminta obat sakit gigi.
Beberapa saat mereka ngobrol di pintu belakang rumah kos tersebut dan tiba-tiba datang tersangka PR yang langsung menuduh mereka telah melakukan perzinaan, kemudian tersangka membawa korban dan teman wanitanya ke Pos Ronda.
Sesampai di Pos Ronda, tersangka meminta uang denda sebesar Rp3 juta dan kemudian mengambil satu unit HP Samsung lipat milik korban serta dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp.800 ribu. Selain itu tersangka juga mengambil kalung mas milik korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya korban dipanggil oleh pelaku dan mengembalikan HP dan kalung mas milik korban. Namun sepeda motor Yamaha Vixion BM 4538 UP milik Korban ditahan untuk jaminan uang denda sebesar Rp3 juta yang harus dibayar korban paling lambat tanggal 12 September 2016, jika tidak maka motor korban diancam akan dibakar.
Korban kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku.(Oni)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 14 September 2016
Editor: Nandra F Piliang