Riki Diduga Ketahui Penyimpangan Dana Hibah Pemprov TA 2013

Selasa, 13 September 2016 - 14:52 WIB
Sidang korupsi penyimpangan dana hibah Pemprov Riau untuk 4 RA di Pelalawan, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Riau, Riki Haryansyah kembali disebut-sebut dalam perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, Riki disebut mengetahui dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Riau untuk Raudhatul Athfal atau setingkat Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Pelalawan pada 2013 silam.
 
Dalam pengajuannya, empat dari lima terdakwa, yakni Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudah Pangkalan Kerinci, Yelvi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas Pangkalan Kerinci, Sardjudingsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin Pangkalan Kerinci, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizin Pangkalan Kerinci, mengajukan proposal dengan angka yang bervariasi.
 
Namun oleh saksi Mico, angka tersebut disamakan, yakni sebesar Rp100 juta untuk masing-masing RA. Mico sendiri diketahui merupakan teman terdakwa Setiawati, anggota sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang berperan dalam pengajuan proposal. Setiawati sendiri merupakan Ketua Ikatan Guru Raudatul Athfal Pelalawan.
 
"Kalau tak salah, dia itu (Mico) anggota LSM yang bantuin pengajuan proposal. Ibu-ibu ini (terdakwa) membuat proposal angkanya macam-macam. Si Mico ini yg membuat angka Rp100 juta," jelas Julius Antoni usai persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (13/9/2016).
 
Selain itu, juga terdapat Riki Haryansyah, anggota DPRD Riau periode 2009-2014, di dalam dakwaan JPU. Riki, kata Julius, juga berperan dalam pengajuan proposal. Namun sejauh mana keterlibatan anak mantan Bupati Siak Arwin AS tersebut, belum diketahui secara pasti. Pasalnya, terdakwa Setiawati belum bersedia buka mulut.
 
"Mudah-mudahan, dalam persidangan nantinya, yang bersangkutan (Setiawati) mau buka-bukaan. Kalau itu terjadi, banyak yang terlibat dalam perkara ini," jelas Julius Antoni.
 
"Yang pasti kedua orang itu (Mico dan Riki Haryansyah) akan dipanggil sebagai saksi," sambungnya menegaskan.
 
Sementara itu, di dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Editerial, dinyatakan kalau perbuatan para terdakwa terjadi pada 2013 lalu. Saat itu, Pemprov Riau memberikan dana hibah sebesar Rp400 juta kepada empat RA yang bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2013.(dod)
 
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 14 September 2016
 
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler