RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Desa Bukit Selanjut, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Guspan Ardodi dilaporkan Asparno, warga Kecamatan Lirik. Laporan tersebut dilakukan karena Kades diduga telah menyerobot dan melakukan pengrusakan terhadap lahan milik Asparno di Desa Bukit Selanjut.
"Masalah penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik saya ini sudah saya laporkan ke Polres Inhu sejak tanggal 23 Juni 2016, beserta barang bukti, namun hingga saat ini sepertinya laporan saya belum ditindaklanjuti secara serius," terang Asparno kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.
Menurutnya, Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi sudah mengakui kesalahannya dan bersedia mengembalikan lahan serta mengganti kerugian tanaman yang dirusaknya sebesar Rp175 juta dari yang dituntut sebesar Rp200 juta. Tetapi hingga saat ini Kades Guspan belum kunjung mengganti kerugian tanaman tersebut.
"Pada tanggal 22 Juli 2016 atau tiga hari sebelum dipanggil penyidik Polres Inhu, Kades Guspan datang bersama oknum Polisi menemui saya mengajak berdamai, dalam pertemuan itu Kades Guspan menyatakan akan mengganti kerugian tanaman sawit saya yang dibakar dan dirusaknya dengan nilai Rp175 juta, tetapi sampai saat ini tidak ada kesadaran Kades atas janjinya mengganti kerugian saya tersebut," kata Asparno menambahkan.
Asparno menceritakan bahwa dia memiliki lahan di Desa Bukit Selanjut seluas 6 hektar atas ganti rugi dengan warga atas nama Kobana dan diterbitkan surat keterangan tanah oleh Kepala Desa Bukit Selanjut serta diketahui Camat Kelayang pada tahun 2009.
Pada awal tahun 2016, lahan milik Asparno yang sudah ditanami kelapa sawit diduga dirusak serta dibakar oleh Kades Guspan Ardodi, kemudian ditanami oleh Kades dengan tanaman kelapa sawit baru. Permasalahan ini pun dilaporkan Asparno ke Polres Inhu pada tanggal 23 Juni 2016.
Kades Bukit Selanjut Guspan Ardodi dikonfirmasi, Minggu (11/9) membantah menyerobot lahan dan merusak tanaman milik pelapor (Asparno). Menurutnya, dia membeli lahan tersebut dari warga bernama Ngadino. Selanjutnya dia menumbang tanaman sawit yang ada di dalam lahan tersebut dan ditanami dengan tanaman sawit baru.
Ketika ditanyai ada upaya perdamaian dengan Asparno, Kades Guspan mengakui bahwa dia pernah berupaya menemui Asparno dengan niat berdamai atas laporan yang disampaikan Asparno terhadap dirinya ke Polres Inhu.
"Upaya perdamaian itu tidak ada titik terang, memang ada upaya mengganti rugi tanaman, tapi Asparno minta ganti Rp175 juta dari Rp200 juta, itu bukan saya yang minta dan saya tidak menyanggupinya," sebut Guspan.
Ditambahkannya, dirinya bersedia laporan Asparno ditindaklanjuti penyidik Polres Inhu, karena menurutnya Asparno juga tidak punya legalitas sah memiliki lahan tersebut. "Saya siap dilaporkan, saya tetap kooperatif jika diperiksa penyidik polisi," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar perkara terkait laporan Asparno mengenai penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan terlapor Guspan Ardodi.
"Laporan itu ditindaklanjuti, kami sudah meminta keterangan beberapa pihak termasuk pelapor. Kemudian kami telah menjadwalkan cek TKP pada pekan depan, setelah itu akan dilakukan gelar perkara terkait laporan tersebut," jelas AKP Hidayat. ***