Gugatan BG Seharusnya ke PTUN, Bukan PN

Kamis, 12 Februari 2015 - 07:58 WIB
Para saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/2).

JAKARTA (HR)-Guru Besar Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyebutkan, kubu Komjen Budi Gunawan salah alamat jika mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menilai, gugatan itu lebih tepat jika diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Seharusnya lewat PTUN, bukan ke sini karena pejabat pengambil keputusan itu termasuk dalam penyelenggara negara," ujar Romli, saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan antara Budi Gunawan versus KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).

Pernyataan Romli tersebut mengejutkan sejumlah pihak. Hal itu mengingat Romli dihadirkan sebagai saksi oleh kubu Komjen BG sebagai pemohon. Sementara pernyataan Romli tersebut dinilai lebih menguntungkan pihak KPK sebagai termohon.

Menurut Romli, sebenarnya mekanisme mempersoalkan keputusan penyelenggara negara, seperti halnya yang menjadi dalil gugatan Budi Gunawan, telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pernyataan Romli dilontarkan setelah hakim praperadilan Sarpin Rizaldi meminta pendapatnya perihal substansi lembaga praperadilan. Namun, karena proses praperadilan telah berjalan, dia tidak mempersoalkannya.
"Silakan diteruskan saja," lanjut Romli.

Untungkan KPK
Sementara itu, tim kuasa hukum KPK yang digawangi Chatarina M Girsang menilai keterangan dari 4 ahli yang dihadirkan kubu BG, malah menguatkan dalil KPK.

"Ya kalau ahli ada juga yang kalau menurut saya keterangan ahli tidak menguatkan dalilnya pemohon, tapi ada beberapa yang justru menguntungkan atau menguatkan atau jawabannya termohon," ujarnya.


Beberapa keterangan ahli yang dianggap menguatkan KPK yaitu mengenai kewenangan pengangkatan penyidik dan penetapan tersangka di akhir penyidikan. Chatarina yakin bahwa hakim bisa menilai itu secara objektif.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan versus KPK pada hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2) lalu. Hakim memberikan waktu dua hari kepada pihak BGy akni Selasa dan Rabu untuk pembuktian. Sementara, pembuktian dari pihak KPK baru akan digelar pada Kamis (12/2) dan Jumat Jumat (13/2).

Dalam sidang kemarin, kubu BG membawa empat saksi ahli, mereka adalah Prof Romli Atmasasmita, Prof I Gede Panca Astawa, Dr Chairul Huda dan Dr Margarito Kamis.

Pihak Budi mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke DPR RI. Meski telah membantah memiliki rekening tidak wajar, Budi tetap dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (bbs, kom, dtc, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler