PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Lima orang pesakitan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana hibah Pemeritah Provinsi Riau untuk Raudhatul Athfal atau setingkat Taman Kanak-Kanak di Kabupaten Pelalawan, akan berhadapan dengan delapan orang Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Delapan orang JPU ini nantinya akan melakukan tugas penuntutan terhadap para tersangka saat proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Adapun sidang perdana kasus ini akan dilangsungkan pada Selasa (13/9).
"Untuk sidang perdana dijadwalkan besok (hari ini,red). Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh JPU dari Kejari Pelalawan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, saat dikonfirmasi Haluan Riau, Senin (12/9).
Adapun JPU yang bertugas nantinya, kata Yuriza, berjumlah delapan orang. Dimana untuk Ketua Tim JPU-nya, akan dipimpin langsung oleh Yuriza Antoni. "Ada 8 JPU nantinya yang bertugas. Saya selaku Katim (Ketua Tim,red) JPU," lanjutnya.
Lebih lanjut, Yuriza juga menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menghadapi proses persidangan, baik dimulai dari pembacaan surat dakwaan maupun pada saat pembuktian nantinya. "Insya Allah, kita siap," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdapat 5 orang calon terdakwa yang tertuang di dalam lima berkas dakwaan. Adapun kelima pesakitan tersebut, yakni Setiawati yang merupakan Ketua Ikatan Guru Raudatul Ayat Pelalawan, dan Damayanti Dewi Novita yang merupakan Kepala RA Ar Raudah Pangkalan Kerincin.
Selanjutnya, Yelvi Eriza yang merupakan Kepala RA Nurul Ikhlas Pangkalan Kerinci, Sardjudingsih yang merupakan Kepala RA Al Muklisin Pangkalan Kerinci, dan Mulyati selaku Kepala RA Al Faizin Pangkalan Kerinci.
Adapun perkara ini diketahui terjadi pada 2013 lalu. Saat itu, Pemprov Riau memberikan dana hibah sebesar Rp400 juta kepada empat RA yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Riau Tahun Anggaran 2013.
Setiawati, selaku Ketua IGRA Pelalawan, menyampaikan kepada kepada Damayanti Dewi Novita, Yelvi Eriza, Sardjudingsih, dan Mulyati, bahwa ada bantuan dana hibah untuk empat RA. Dimana masing-masing RA menerima bantuan sebesar Rp100 juta.
Karena pencairan melalui dirinya, Setiawati juga menyatakan pada pencairan dana tersebut dirinya akan memotong dana tersebut sebesar 60 persen. Artinya, masing-masing RA menerima Rp100 juta dipotong 60 persen atau Rp60 juta. Sedang 40 persen untuk masing masing RA sebesar Rp40 juta.
Setelah dana dicairkan, dana yang semestinya untuk keperluan RA maupun yayasan, namun oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukkannya atau untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***