PEKANBARU (HR)- Pemerintah pedagang dan pengelola pasar harus sama- sama menyepakati ketetapan servis cas kios. Pengelola tidak boleh semena-mena menaikkannya.
Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Yusrizal, usai menerima aspirasi pedagang, rabu (11/2). Dikatakannya, seiring meningkatnya kebutuhan akibat melambungnya harga barang, menjadi tren bagi pengelola pasar untuk menaikan biaya servis cas di pasar modern yang ada di Kota Pekanbaru. Kenaikan service cash itu terjadi seperti di Pasar Central Kodim, Pasar Sukaramai, Jalan Sudirman dan sejumlah pasar lainnya. Hal ini menimbulkan protes kalangan pedagang.
Lebih lanjut dikatakannya, kenaikan service cash sah-sah saja dilakukan. Sepanjang terjadi kesepakatan antara pedagang dan pengelola. Kenaikan juga harus didukung sarana dan prasarana yang memadai. “Jika kondisi sarana dan prasarana untuk pedagang di pasar tidak ada perubahan, tentu menjadi bahan evaluasi bagi pengelola. Tidak serta merta pengelola menaikkan service cas, sementara kondisi kiosnya tidak representatif,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada pasar modern lain menaikkan servis cas, karena bisa berdampak buruk terhadap masyarakat, baik produsen maupun konsumen.
Seperti diketahui, awal pekan lalu, ratusan pedagang pasar Sukaramai menggelar aksi unjuk rasa di lantai I Pasar Sukaramai. Mereka mempertanyakan kenaikan servis cas sebesar Rp5.000. Pedagang mengaku geram dengan pihak pengelola, karena kenaikan pembayaran servis cas tidak dibarengi dengan layanan yang memadai. (ben)