TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Pengelolaan parkir di lingkungan perkantoran Pemkab Kuansing, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) bakal menerapkan Peraturan Daerah yang sudah ada yakni Perda nomor 16 Tahun 2012 tentang pengelolaan parkir di lingkungan Pemerintahan.
"Perda nomor 16 tahun 2012 tentang Pengelolaan Parkir di lingkungan pemerintahan akan kita terapkan. Insya Allah pada tahun depan ini dapat dukungan dari semua pihak,"kata Kepala Dispenda Kuansing Hendra pada dengan Haluan Riau, Jumat (9/9).
Menurut Hendra, apabila Perda yang sudah ada ini kita terapkan untuk pengelolaan parkir di lingkungan pemerintahan maka secara otomatis akan dapat menggenjot PAD Kuansing. "Setelah kita beritakan kemarin, tampaknya PNS yang ada di lingkungan Pemkab Kuansing memberikan respon yang positif,"katanya.
Untuk jenis kenderaan roda dua itu tiap bulan kita kenai Rp5 ribu rupiah, dan untuk kendraan roda empat Rp 10 ribu, sama yang sudah diterapkan di Kabupaten Merangin, Jambi.
Dimana parkir kendraan PNS dilingkungan Pemkab Jambi sekarang masuk ke PAD mencapai Rp 1,2 Milyar untuk satu tahun. "Tinggal lagi kita cari turunannya, seandainya ini bisa diberlakukan pada tahun depan lebih baik, ditengah menurunya penerimaan DBH Kuansing oleh pusat,"katanya.
Selain PNS ujar Hendra, ini juga bisa diberlakukan bagi kenderaan anggota DPRD Kuansing. Dari parkir kenderaan dinas para anggota DPRD Kuansing ini, juga bisa menyumbang bagi PAD Kuansing. Dimana ada 35 mobnas anggota Dewan, kalau Rp10 ribu satu mobil tiap bulan bisa masuk PAD Rp 350 ribu, satu tahun tentu jumlahnya lumayan menambah PAD untuk daerah kita,"katanya.(adv/humas)