PEKANBARU (HR)-Usai pembacaan surat dakwaan pada persidangan pekan lalu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas daakwaaan JPU. Namun, agenda yang telah dijadwalkan urung digelar, karena tiga orang saksi dari TNI AL batal hadir karena juga sedang menjalani sidang Mahkamah Militer.
Demikian terungkap pada persidangan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak di Kepulauan Riau dengan terdakwa Ahmad Mahbub alias Abob, Niwen Khairiyah, Dunun alias Aguan alias Anun, Arifin Ahmad dan Yusri yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (11/2).
Adapun tiga orang saksi dari TNI AL yang semula dijadwalkan memberikan keterangan di persidangan adalah Antonius Manulang, Fajar Adha dan Guntur Hadi.
"Kami sudah memanggil saksi dari TNI AL, tapi mereka tidak bisa hadir karena sedang menjalani sidang militer," kata Jaksa Penuntut Umum Febi di hadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
Menanggapi keterangan JPU, hakim ketua mengingatkan JPU untuk lebih serius dalam bersidang dan memanfaatkan waktu persidangan dengan baik. "Majelis ingatkan pada penuntut umum, susun jadwal pemeriksaan saksi. Jangan sampai ada waktu kosong seperti ini. Saya minta sudara lebih serius menghadirkan saksi," ingat Pudjo.
Jika saksi yang diinginkan hadir sulit didatangkan, kata Pudjo, disarankan agar JPU untuk memanggil saksi lain yang terkait dengan kasus ini.
"Tidak mesti saksi TNI ini, masih ada saksi lain yang lebih mudah dihadirkan. Jangan seperti ini. Kesan yang majelis lihat saudara tidak serius," pungkas Pudjo. Terkait teguraan ini, JPU kemudian menjanjikan akan menghadirkan saksi lainnya pada sidang selanjutnya. (dod)