PEKANBARU (RIAUMANDIRI.CO) - Menyikapi putusan pengadilan terhadap sanksi yang dijatuhkan pada sejumlah pengelola arena gelanggang permainan (gelper) di Kota Pekanbaru, kalangan DPRD ikut angkat bicara. Tindak pidana ringan dan hukuman percobaan yang dijatuhkan, diduga berawal dari pengungkapan pihak kepolisian yang tidak serius.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra mengatakan, persoalannya bukan putusan hakim pengadilan yang hanya memutuskan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan hukuman percobaan, namun berawal dari ketidak seriusan aparat kepolisian dalam melakukan pengungkapan kasus gelper yang diduga kuat suatu bentuk perjudian murni.
Bahkan Politisi dari Partai Golkar ini mengatakan, dalam hal pengungkapan tersebut, ada kesan aparat diduga bermain atau diistilahnya ada 'kong kalikong' dengan pemilik.
"Dalam mengungkap kasus pidana, tentu tidak segampang itu. Karena kita tahu jika pihak kepolisian diyakini memiliki banyak cara, atau prosedur. Tapi dengan hanya tuntutan ringan dan denda yang dijatuhkan hakim terhadap pengelola gelper, upaya pengugapan dari pihak polisi yang kita anggap dan terkesan setengah-setegah perlu ada tindak lanjut," kata Yose Saputra kepada Riaumandiri.co, Kamis (8/9/2016).
"Apalagi hanya upaya melakukan razia ketempat gelper. Ya, jelas bocorlah. Maka gelper yang sarat akan judi ini tidak terendus. Akibatnya, bentuk judi yang kita harapkan lenyap di Kota Pekanbaru, seakan pupus dan sirna," lanjut Yose Saputra.(ben)
Editor: Nandra F Piliang