Polda Kepri Tangkap Dua Penyalur TKI Ilegal

Kamis, 08 September 2016 - 13:12 WIB

BATAM (RIAUMANDIRI.co) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri di Sambau, Kota Batam, menangkap dua penyalur ilegal yang hendak memberangkatkan lima TKI ke Malaysia tanpa menggunakan dokumen lengkap.

"Ada tujuh orang kami amankan Rabu dini hari. Lima calon TKI yang hendak dikirim ke Malaysia tanpa dokumen, sementara dua orang merupakan penylur ilegal," kata Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Ponco Indriyo di Batam, Rabu (7/9).

Dua orang penyalur TKI ilegal tersebut adalah MB (46) selaku pemilik penampungan dan MZ (27) yang bertugas antar jemput calon TKI (tekong) yang hendak dipekerjakan secara ilegal.

Dari kelima korban, kata dia, tidak ditemukan paspor dan surat-surat lain yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri. "Lima korban terdiri dari dua wanita dan tiga pria. Semuanya dari Kerinci, Jambi. Mereka sudah tiga hari di penampungan menunggu kondisi aman untuk dikirim ke Malaysia melalui jalur tidak resmi," kata dia.

Dari keterangan korban, kata Ponco, mengaku masing-masing harus membayar 5-6 juta sebagai biaya agar bisa dikirim bekerja ke Malaysia tanpa dokumen.

"Rata-rata sudah pernah bekerja di Malaysia dengan paspor pelancong. Mereka kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi karena overstay. Sehingga untuk bisa bekerja lagi harus lewat jalur ilegal," kata Ponco.

Pelaku dan korban, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri untuk pendalaman kasus tersebut.

"Korban masih dimintai keterangan. Sementara dua pelaku masih diperiksa oleh petugas untuk memstikan kesalahan yang dilakukannya," kata Ponco.

Untuk pelaku, kata dia, dikenakan dengan undang-undang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dengan ancman 2-10 tahun penjara.

"Pelaku juga sudah sering mengirim TKI secara ilegal ke luar negeri. Ini bukan kali pertama mereka hendak mengirim pekerja secara ilegal," kata dia. (ant/rud)

Editor:

Terkini

Terpopuler