WASHINGTON DC (RIAUMANDIRI.co) - Presiden Amerika Serikat Barack Obama mencalonkan seorang muslim sebagai hakim federal di Washington DC. Ini merupakan pertama kalinya seorang warga muslim AS dipilih presiden untuk posisi itu.
Dilaporkan media AS, The Huffington Post, seperti dilansir PressTV, Rabu (7/9), Abid Riaz Qureshi, seorang pengacara dari sebuah firma hukum di Washington DC, dicalonkan menjadi hakim pada Pengadilan Distrik Columbia AS.
"Saya senang mencalonkan Qureshi untuk mengabdi di Pengadilan Distrik AS. Saya yakin dia akan melayani rakyat Amerika dengan integritas dan komitmen teguh pada keadilan," ucap Obama dalam pernyataannya.
Aktivis dan kelompok warga muslim AS menyambut baik pencalonan bersejarah ini. "Peradilan merefleksikan keberagaman negara kita, yang akan membantu menjamin keadilan dan penegakan hukum, dan ini juga penting bagi warga muslim Amerika," sebut Direktur Eksekutif Muslim Advocates, Farhana Khera.
Kendati demikian, pencalonan Qureshi ini kemungkinan tidak akan bisa disahkan sebelum Obama mengakhiri masa jabatannya pada Januari tahun depan.
Meskipun anggota Senat AS dari Partai Republik telah berjanji untuk tidak menunda pengesahan calon yang diajukan Obama, semenjak penunjukan hakim Merrick Garland menjadi hakim Mahkamah Agung pada Maret lalu.
Penunjukan itu untuk menggantikan mendiang Antonin Scalia yang meninggal dunia awal tahun ini. Pencalonan Qureshi ini muncul di tengah panasnya kampanye pilpres, yang sarat retorika anti-muslim.
Calon presiden dari Partai Republik, Donald Trump, melontarkan serangkaian pernyataan kontroversial soal kebijakan terhadap warga muslim AS, termasuk larangan warga muslim dari negara lain masuk ke AS dan juga membangun database untuk seluruh warga muslim AS. Trump sendiri sebelumnya telah menyebut, bahwa seorang hakim muslim tidak cocok menjabat. (dtc/sis)