JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut Singapura sebagai negara tempat asal aset deklarasi luar negeri dan repatriasi program amnesti pajak (tax amnesty) paling besar sampai saat ini.
Berdasarkan data DJP per 5 September 2016, deklarasi aset amnesti pajak yang berada di Singapura mencapai Rp30,44 triliun atau 85,5 persen dari total deklarasi aset luar negeri sebesar Rp35,6 triliun.
Tak hanya itu, Singapura juga negara asal repatriasi aset terbesar di angka Rp6,27 triliun atau hampir separuh dari total repatriasi aset, Rp13,08 triliun. "Harta dari negara mana yang banyak dideklarasikan? Singapura memang masih mendominasi kemudian juga repatriasi," tutur Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijuasteadi, Selasa (6/9).
Selanjutnya, Australia mengekor di bawah Singapura dengan total harta tambahan yang dilaporkan mencapai Rp2,54 triliun. Harta itu terdiri dari aset deklarasi sebesar Rp2,41 triliun dan aset repatriasi sebesar Rp124,72 miliar.
Berikutnya, peserta amnesti pajak juga banyak menyimpan harta tambahan yang belum dilaporkan di Swiss. Tercatat, harta tambahan yang disimpan di negara asal petenis Roger Federer ini mencapai Rp1,34 triliun yang terdiri dari aset deklarasi sebesar Rp660,34 miliar dan aset repatriasi Rp677,1 miliar.
Di Amerika Serikat, jumlah aset yang dimiliki oleh peserta amnesti pajak mencapai Rp1 triliun. Dengan rincian, aset deklarasi mendominasi di angka Rp914,99 miliar dan aset repatriasi sebesar Rp86,24 miliar.
British Virgin Island (BVI), salah satu surga pajak dunia, juga menjadi tempat peserta amnesti pajak menyimpan asetnya. Nilai deklarasi aset orang Indonesia yang disimpan di BVI mencapai Rp927,31 miliar dan repatriasi aset asal BVI mencapai Rp32,66 miliar. (rep/mel)