JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - KPK kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan pada Rohadi. Sebuah mobil Pajero Sport dan sebuah mobil ambulans pun disita penyidik KPK.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 1 September 2016, hingga Sabtu, 3 September 2016, di Indramayu, Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan di dua lokasi yaitu di rumah sakit milik panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu dan rumah milik orang tua Rohadi.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita 1 unit Pajero Sport yang disita dari Darim, camat Cikedung yang merupakan kakak dari Rohadi. Dan dari rumah sakit, KPK menyita 1 ambulans," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Rohadi merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di PN Jakut. Dia ditangkap KPK lantaran menerima suap berkaitan dengan dagang perkara dan berlanjut dengan sangkaan gratifikasi.
Tak berhenti di situ, KPK kemudian mengenakan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian, Rohadi telah dikenakan 3 sangkaan oleh KPK yaitu penerimaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang.
Sejauh ini, KPK mengaku telah mendapatkan banyak informasi mengenai pencucian uang yang dilakukan Rohadi tersebut. Salah satunya yaitu tentang rumah sakit yang dimiliki Rohadi yang diduga merupakan hasil pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
"Kan sedang dilakukan penelusuran aset. Ada sejumlah informasi yang didapat, namun belum bisa disampaikan," kata Priharsa sebelumnya. Selain itu, KPK juga belum mengungkap berapa jumlah aset yang dimiliki Rohadi yang diduga berasal dari uang haram. Rohadi memang dikenal memiliki banyak harta kekayaan seperti belasan mobil dan juga sebuah kompleks perumahan dengan fasilitas water park di Indramayu, Jawa Barat.