PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (6/9) dipimpin Sekda Rohul, Ir Damri menggelar pertemuan dengan seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dalam rangka finalisasi penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul, sebagai tindak lanjut dari PP 18 Tahun 2016.
“Dalam penyusunan OPD, kita sudah beberapa kali melakukan rapat dan mendatangkan narasumber. Berdasarkan PP 18 Tahun 2016, untuk 27 OPD hari ini sudah final.Sedangkan dua SKPD lainnya yakni, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BKBP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) draf Perda-nya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui aturan peralihan,” terang Sekda Rohul, usai pertemuan.
Diakui Sekda Rohul, hasil finalisasi OPD tersebut selanjutnya diserahkan ke DPRD Rokan Hulu, Selasa (6/9) sore untuk dibahas lalu disahkan untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah. Bila draf OPD yang diajukan mengalami perubahan oleh Pemerintah pusat, akan dikaji dan dianalisa ulang.
“Penjelasan yang dicantumkan dalam draf OPD urgennya untuk Kabupaten Rokan Hulu sudah dijabarkan secara rinci dengan menjelaskan urgensinya apa di Rokan Hulu.
Dari hasil finalisasi ini, hari ini juga kita serahkan ke DPRD. Namun demikian, bila suatu saat Pemerintah Pusat melakukan perubahan, akan dianalisasi dan dikaji bersama kembali dan ditetapkan bersama, ”terang Sekda Rohul. (adv/hms)