Banyak Perusahaan Atasnamakan Warga

Rabu, 07 September 2016 - 11:02 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya, memberikan keterangan terkait modus karhutla.

JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan, pihaknya telah mempelajari sejumlah kasus kebakaran hutan yang terjadi sejak tahun 2014. Hasilnya, Kementerian LHK menemukan, banyak perusahaan yang diduga terlibat karhutla menggunakan modus atas nama masyarakat.

Kondisi ini rata-rata terjadi di hampir semua Banyak wilayah di Tanah Air, termasuk Riau. "Kami di KLHK sudah mempelajarinya sejak November 2014, bahwa di Riau itu yang sering terjadi perusahaan mengatasnamakan masyarakat atau masyarakat yang teorganisir dengan pemodal," ujar Menteri Siti Nurbaya, dalam jumpa pers di Kementerian LHK, Selasa (6/9).

"Ditemukan bukti lapangan bahwa ada ribuan hektar sawit terbakar di hutan produksi yang belum ada pelepasan dari menteri, atau dengan kata lain kebun sawit di areal tersebut ilegal. Diduga kuat aktivitas ilegal ini difasilitasi pihak perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat atau kelompok tani," imbuhnya.

Siti mengatakan tak hanya di Riau, di beberapa kawasan lain yang pernah terjadi kebakaran hutan, rata-rata juga menggunakan modus yang sama.

"Januari 2015 saya juga cek di Kalbar dan ada kebakaran juga, saya pelajari di Kalteng dan modusnya sama. Di Sumut juga sama persis modusnya. Sumsel dan Jambi, meski saya belum dapat informasi, tapi dugaannya modusnya sama," jelasnya.

"Artinya apa? kalau kita biarkan berarti Indonesia akan begini terus dalam urusan dengan perusahaan yang kebakaran. Ternyata setelah ditelisik dari catatan kami, yang perlu diindikaskan adalah metamorfosis perizinan yang dimulai dari illegal logging masuk ke izin tambang atau izin kebun kemudian ke izin ruang. Fakta lapangan ini adalah jalan untuk pembenahan dan penegakan hukum secara benar," sambung Siti.

Disandera Dalam kesempatan itu, Menteri Siti kembali menyinggung perihal aksi penyanderaan petugas tujuh KLHK, saat menyegel lahan yang dikelola PT Andika Pratama Sawit Lestari (PT APSL) di Rokan Hulu. Menurutnya, pihaknya menemukan indikasi keterlibatan pihak perusahaan, dalam aksi penyanderaan yang dilakukan masyarakat tersebut.

Pihaknya menilai, hal itu merupakan persoalan serius yang disikapi dengan serius pula. "Saya tidak akan mundur selangkah pun. Langkah hukum terhadap perusahaan akan kami lakukan," tambahnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga sudah berkali-kali bertemu Presiden Jokowi dan berkonsultasi mengenai penanganan kasus Karhutla.

"Saya sudah beberapa kali berkonsultasi dengan presiden, perintah presiden kita harus selesaikan persoalan ini. Presiden pesan lakukan, kalau perlu minta bantuan KPK," tambahnya.

Sementara itu, KPK menyatakan sanggup membantu KLHK dalam mengusut kasus Karhutla. Hal ini sejalan dengan gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam.

"KPK siap membantu LHK. Selama ini sudah kerja sama dalam gerakan nasional penyelamatan sumber daya alam bahkam tidak hanya KPK, juga dengan aparat penegak hukum lain," ucap Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Dirinya juga mengkui telah memperoleh sejumlah data dari KPK terkait perusahaan yang selama ini membuka lahan di Sumatera.

"Berdasarkan data dari KPK, di Riau ada ratusan perusahaan yang tidak memiliki izin pembukaan lahan. Angkanya mencapai 475 perusahaan, terdiri dari 152 perusahaan yang memiliki HGU (Hak Guna Usaha), 145 perusahaan yang memiliki IUP (Izin usaha pertambangan), 21 memiliki izin lokasi dan 127 perusahaan yang tidak memiliki izin," jelasnya.

Sementara untuk perusahaan yang ada di daerah Kabupaten Rokan Hulu, kata menteri Siti, jumlahnya mencapai 59 perusahaan. "22 perusahaan ada HGU, 20 perusahaan punya IUP dan 17 perusahaan tanpa izin," ucapnya.

Segera Ditindak Terpisah, aksi penyanderaan terhadap petugas KLHK di Rohul, juga disorot tajam Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Ia menegaskan, kasus penyanderaan itu harus dibawa ke ranah hukum.

"Kita ini negara hukum. Jadi kalau orang memaksakan kehendak atau sandera-menyandera tentu akan menghadapi aparat hukum untuk ditindak tegas," ujarnya.

Terlebih lagi, kata Zulkifli, penyidik KLHK memiliki otoritas untuk melakukan penyelidikan di lokasi Karhutla sesuai undang-undang. "Nah, kalau ada orang melanggar malah menyandera, salahnya kan jadi dua kali," tegasnya lagi.

Sebenarnya, kasus pembakaran hutan bukan hal baru. Problem sama, ucap Zulkifli, pernah ditemui saat ia masih menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

"Memang tiap tahun masalah ini kan akut. Kalau hujan banjir, kalau kemarau kebakaran. Dalam rangka itu tentu (pemerintah) ingin mengawasi dan menertibkan," katanya. (bbs, dtc, kom, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler