JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa sikap perwakilan pemerintah yang tak setuju akan gugatan, yang diajukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sama artinya bahwa Presiden Joko Widodo tidak menyetujui hal tersebut.
"Ternyata Jokowi meminta kepada MK supaya menolak permohonannya Ahok, he-he-he," ujar Yusril seraya tertawa usai sidang uji materi UU Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9).
Sidang uji materi ini digelar atas pengajuan yang disampaikan Ahok kepada MK. Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur kewajiban calon gubernur petahana cuti selama kampanye.
Yusril melanjutkan, perwakilan pemerintah yang menyampaikan pendapatnya dalam sidang uji materi yang diajukan Basuki tersebut bertindak sebagai kuasa hukum presiden.
"Kan tadi yang berbicarakan kuasa hukumnya Presiden. Presiden kita kalau enggak salah namanya Jokowi kan? He-he-he," kata dia lagi. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok. Pada sidang uji materi hari ini, Widodo menyatakan, pemerintah meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ahok.
Sebab, pemerintah khawatir hal serupa juga akan dilakukan kepala daerah lainnya jika Ahok diperbolehkan tidak cuti. Terkait uji materi ini, Yusril menyatakan sependapat dengan pemerintah. Ia menilai, sudah seharusnya calon petahana cuti untuk menciptakan keadilan.
"Justru kalau tidak cuti tidak adil bagi yang penantang petahana. Yang satu dengan segala kekuatan, kekuasaan yang dia miliki, anggaran ada di tangannya. Nah kita orang dari jalanan bagaimana melawan dia," ujar Yusril. (kcm/rud)