RENGAT(riaumandiri.co)- Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Indragiri Hulu (Inhu) menyoroti keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kabuppaten Indragiri Hulu. Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama pihak Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan.
Disnakertrans akan melakukan pembahasan, Selasa (6/9) di Hotel Irma Bunda. Salah satu yang menjadi pembahasan pada rapat tersebut adalah jumlah tenaga kerja asing yang beroperasi di Inhu. Berdasarkan data Dinsosnakertrans Inhu terdapat sembilan orang tenaga asing di Inhu.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Inhu, Syamsul Isbar membenarkan adanya pembahasan dan pertemuan tersebut. "Undangan rapatnya sudah kita terima, di dalam undangan itu rencananya rapat akan dilaksanakan di Hotel Irma Bunda," ujar Syamsul, Senin (5/9).
Disnakertrans Inhu tidak hanya akan membahas soal tenaga kerja asing di Inhu. Namun, Disnakertrans meninjau langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Hal ini guna memastikan data soal jumlah tenaga asing yang bekerja di Inhu.
Syamsul menerangkan, sementara ini data yang kita punya terdapat sembilan orang tenaga asing yang kini masih bekerja di Inhu. Sebagian besar tenaga kerja asing itu masuk dalam level pimpinan dan paling banyak bekerja di perusahaan perkebunan.
"Untuk TKA, hanya jabatan tertentu saja yang bisa mereka tempati, sementara untuk level pimpinan tidak dibenarkan," tegasnya.
Syamsul menjelaskan sebelumnya ada sepuluh orang, namun satu orang kini diketahui sudah berhenti berkerja dan kini berstatus tahanan dalam perkara kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) PT Palm Lestari Makmut (PLM). Sembilan tenaga kerja asing yang masih bekerja di Inhu, antara lain satu orang warga negara Tiongkok, dua orang warga negara India, tiga orang warga negara Malaysia, dan tiga orang warga Korea Selatan.
Meski begitu, Syamsul menjelaskan bahwa masih ada sejumlah perusahaan yang tidak mengikuti aturan. Pasalnya ada perusahaan yang memasukan tenaga kerja asing, namun tidak melaporkannya ke pihak Dinsosnakertrans Inhu.
“Walaupun dia turun hanya satu atau dua jam saja, namun tetap harus dilaporkan. Tapi ada saja perusahaan yang tidak melaporkannya," ujar Syamsul.
Syamsul menegaskan bila nanti kedapatan ada tenaga kerja asing namun tidak dilaporkan ke pihaknya, maka tenaga kerja asing itu tidak diperbolehkan lagi bekerja.
"Kalau kedapatan ya kita usir dan gak bisa dia bekerja," ujar Syamsul.
Tidak hanya itu, Syamsul juga menegaskan bila ada tenaga kerja asing yang turun baik itu kelas pimpinan juga harus mendapat pendampingan dan diberi batas waktu tertentu.***