BENGKALIS (HR)-Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Bengkalis yang menvonis bebas terdakwa bos PT National Sago Prima, Erwin dan Nowo Dwi Prayitno dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti.
“Memori kasasi kita kirim hari ini (kemarin, red) melalui PN Bengkalis ke Mahkamah Agung,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bengkalis, Mico Sitohang, Selasa (10/2).
Kasasi yang diajukan ke MA itu berisikan tentang tidak sependapatnya JPU dengan pertimbangan majelis hakim dalam perkara kasus pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena itu, Kejari mengajukan kasasi ke MA atas alasan- alasan tersendiri.
“Setelah kita pelajari, memang banyak pertimbangan hukum yang dibuat majelis hakim pada putusan tidak sejalan dengan apa yang ada di fakta persidangan. Makanya dalam memori kasasi itu, kita kupas tuntas apa yang menjadi keberatan kami,”ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis bebas dua Petinggi PT National Sago Prima (NSP), masing-masing General Manajer Erwin dan Manajer Nowa Dwi Priono dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lima Desa Kepulauan Meranti yang menghanguskan yang menghanguskan lahan seluas 21.418 hektar.
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum, dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sedangkan terdakwa Nowo Dwi Priyono selaku Manajer PT NSP dituntut 18 bulan penjara, plus denda Rp1miliar.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin Ketua PN Bengkalis Sarah Louis dengan Hakim anggota Melki Silahuddin dan Reni Hidayati, Kamis (22/1). Sidang juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mico Wave Sitohang dan penasehat hukum terdakwa yang dipimpin Oce Kaligis.
Bakal divonis bebasnya kedua terdakwa, sebenarnya sudah tercium ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis mengabulkan permohonan penangguhan penahanan bagi salah satu terdakwa, yaitu Erwin, tepatnya 6 hari sebelum pembacaan vonis oleh pengadilan, Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jumat (16/1) lalu, Erwin ditangguhkan penahanan dengan jaminan istrinya Delvi Santi dan Eris Ariaman (direktur utama PT NSP).
Erwin meminta penangguhan penahanan setelah ditahan karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Erwin didakwa dengan Undang-undang No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH), UU No.41/1999 tentang Kehutanan, UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.Sedangkan terdakwa Eris dan Nowa Dwi Priono, tidak ditahan karena tuntutan di bawah lima tahun, dengan dakwaan berdasar UU No 32/2009 tentang PPLH.***