BANGKINANG (RIAUMANDIRI.co) - Polres Kampar lakukan ekspos kasus pengungkapan pembakaran lahan yang ditangani jajarannya serta kegiatan penanganan Karlahut oleh Tim Terpadu, Senin (5/9/2016). Pada kesempatan pertemuan dengan awak media ini, Kapolres bersama Tim Terpadu menyampaikan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan, namun Tim Terpadu ini tatap akan bekerja secara profesional serta menurut koridor atau aturan hukum yang berlaku.
"Setiap kejadian kebakaran lahan akan dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Kepolisian bersama Tim Terpadu untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab. Bila ditemukan pelakunya maka akan dilakukan gelar perkara dengan mengikutsertakan unsur terkait dalam Tim Terpadu ini guna menentukan bisa tidaknya dilakukan proses lanjut untuk penyidikan," terang Kapolres.
Kerjasama yang baik dari Tim Terpadu yang dimotori Polres Kampar ini telah membuahkan hasil, 3 kasus pembakaran lahan yang terjadi selama 2 bulan terakhir di wilayah hukum Polres Kampar telah memasuki tahap penyidikan, yaitu, tanggal 2 Juli 2016, TKP di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu dengan tersangka RS (42 TH), untuk kasus ini proses penyidikannya telah memasuki tahap II (P21) yang telah diserahkan ke Kejaksaan.
Kegiatan ini diadakan di ruang data Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK. Selain dihadiri wartawan dari berbagai media cetak, televisi dan online, turut hadir Dandim 0313/ KPR Letkol Kav Yudi Prasetyo SIP, Danyon 132/ Bimasakti Letkol Inf Nurul Yakin, Waka Polres Kampar Kompol Azwar S. Sos, MSi, MH, Kasat Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH, Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin Sembiring, para penyidik serta 2 tersangka yang tengah menjalani proses penyidikan di Polres Kampar.(ari)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi 06 September 2016
Editor: Nandra F Piliang