PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.CO) - Menyikapi konflik sengketa lahan yang terjadi antara warga Desa Tangun, Kecamatan Bangun Purba, Desa Batas, Kecamatan Tambusai dan Desa Mondang Kumango, Kecamatan Tambusai dengan PT Sumatera Silva Lestari (SSL), Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, masih menunggu laporan masyarakat. Hal itu disampaikan Ketua LAM Rokan Hulu, Tengku Rafli Armien.
Dijelaskan Tengku Rafli, laporan tentang konflik yang terjadi antara warga yang berbatasan dengan PT SSL belum diterima LAMR. Bila laporan tersebut sudah diterima, selagi konflik yang terjadi menyangkut anak kemanakan LAMR, pihaknya siap menindak lanjuti.
“Jika konflik sengketa lahan tersebut menyangkut anak kemanakan kita siap menindak lanjutinya. Jika LAMR Kabupaten Rokan Hulu, mengalami kendala dalam menghadapinya, LAM Riau siap membantu. Tanah ulayat itu tidak bisa dimain-mainkan,” jelas Tengku Rafli Armien kepada Riaumandiri.co, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, upaya penyelesaian konflik lahan yang terjadi LAMR dalam menindak lanjutinya yakni mengusut akar persoalan dengan meninjau MoU atau kesepakatan yang telah dibuat. Jika ada poin yang dilanggar dalam MoU, tentu akan diberlakukan sesuai yang disepakati.
“jadi, laporan yang kita terima nanti akan kita pelajari dulu dengan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan, Badan Pertanahan dan pihak lainnya yang terkait di dalamnya. Jika persoalannya berada di perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan harus ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” tegas Ketua LAMR Rokan Hulu.
Selain itu, DPRD Rokan Hulu juga menyatakan sikap mendukung penyelesaian konflik lahan yang terjadi antara warga masyarakat dengan PT SSL, dengan sarat jangan setengah-setengah. Dengan artian, semua tahapan mediasi yang dilakukan diminta untuk melibatkan DPRD Rokan Hulu.
“Kita sudah sering melakukan mediasi konflik lahan tersebut. Namun, kendalanya, ketika di penghujung acara DPRD tidak dilibatkan. Jadi, kedepannya kita berharap, upaya mediasi yang dilakukan hendaknya melibatkan DPRD Rokan Hulu. Tujuannya bila suatu waktu ada masalah, DPRD bisa melakukan evaluasi dengan memanggil pihak-pihak yang mengingkarinya,” harap Kelmi Amri.(gus)
Selengkapnya di Koran Haluan Riau edisi Selasa, 06 September 2016
Editor: Nandra F Piliang