TELUK KUANTAN (RIAUMANDIRI.co) - Dari keterangan Kepala Polisi kehutanan Kabupaten Kuansing, Umbradani, yang turun bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas kehutanan Kuansing, Abriman Minggu lalu ke tapal batas segitiga Riau, Sumbar dan Jambi, ada dua perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, menguasai lebih kurang 860 hektar kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, yang berada di wilayah Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Dua perusahaan perkebunan ini katanya, sudah cukup lama menduduki kawasan Hutlin Bukit Betabuh yang berada di Desa Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau atau masuk wilayah Kuansing yang statusnya kawasan hutan lindung. "Hutan lindung Bukit Betabuh sudah mereka tanami sawit,"ujar Kepala Polhut Kuansing, Umbradani saat mengecek keberadaan segitiga perbatasan Riau, Sumbar dan Jambi Minggu lalu.
Dimana kondisi segitiga tapal batas yang berbentuk segi empat dicor dengan semen berdiri dengan ketinggian lebih kurang 1,5 meter terlihat masih utuh berada di tengah kebun sawit milik PT Sumbar Andalas Kencana (SAK) Incani Raya Group Kebun Muara Timpeh Kabupaten Dharmasraya Sumbar.
Pantauan Haluan Riau di lapangan yang ikut bersama tim, kondisi hutan lindung di daerah segitiga perbatasan ini sudah beralih fungsi menjadi areal perkebunan sawit dengan luas diperkirakan belasan ribu hektar. Temuan di lapangan tak satu pohon pun yang ditemukan di daerah segitiga perbatasan Riau, Jambi, Sumbar ini. Kawasan yang dulunya hutan lindung sudah disulap menjadi kebun sawit.
Bahkan umur batang sawit yang berada di sekitar areal perbatasan tiga provinsi ini sudah mencapai 15-20 tahun. Artinya, kawasan Hutlin Bukit Betabuh yang berada di wilayah Kuansing, Riau ini sudah sangat lama dirambah dan dibangun kebun sawit.
Dari keterangan Polhut Kuansing, PT SAK ini diperkirakan sudah membantun kebun sawit sejak tahun 90-an. "Informasi yang kami dapat ada sekitar 500 hektar yang berada di kawasan Hutlin Bukit Betabuh dan kebun ini dibangun sekitar tahun 90-an,"katanya.
Selain PT SAK, ada satu lagi perusahaan perkebunan yang menguasai kawasan Hutlin Bukit Betabuh yang wilayahnya masuk Kuansing. Perusahaan tersebut, adalah PT Palma dengan luas lebih kurang 360 hektar. "Kebun PT Palma ini statusnya kawasan hutan lindung, sekarang kabarnya sudah diganti pengelolanya dengan PT TC,"ujar Umbradani.
Perkebunan sawit yang kini beralih nama menjadi PT TC ini, dulunya kata Umbardani seluruhnya masuk wilayah Riau, sejak tapal batas dialihkan sepihak oleh masyarakat setempat, sekarang sebagian katanya masuk Sumbar.
"Sudah ada satu kilo wilayah kita berkurang termasuk wilayah Provinsi Riau karena tapal batas ini digeser sepihak oleh masyarakat yang berada di perbatasan yang berasal dari Dharmasraya Sumbar,"ujar Umbradani.
Pihaknya sudah sering menyampaikan ke Pemprov Riau, namun sejauh ini persoalan tersebut terhenti begitu saja. "Kalau kita memang serba keterbatasan, tidak hanya personel tapi juga sarana dan prasarana,"katanya.***