Dua Pejabat BPN Kampar Jadi Tersangka

Senin, 05 September 2016 - 09:58 WIB
Ilustrasi tersangka

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau diketahui tengah mendalami kasus dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, berinisial SH dan MC. Bahkan SH dipastikan sudah ditahan pihak penyidik.

Demikian diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, kepada Haluan Riau. Dikatakan Surawan, penahanan SH dilakukan karena tersangka yang diketahui pernah menjabat selaku Kepala Seksi Pengukuran BPN Kampar, tidak kooperatif.

"SH ditahan karena dia tidak kooperatif. Pernah kita tangguhkan sekali. Namun ketika meminta berkas-berkas terkait dengan penerbitan sertifikat, yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan," kata Surawan saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.

Setelah dilakukan pengecekan ke BPN Kampar, diketahui kalau berkas yang dimaksud ada pada SH. "Dia tidak kooperatif. (Lalu) Kita panggil untuk dilakukan penahanan. Setelah ditahan, berkas itu muncul. Berupa warkah," lanjut Surawan.

Saat ini, lanjut Surawan, pihaknya masih terus melengkapi berkas perkara. Jika sudah lengkap, berkas perkara akan dikirim ke pihak kejaksaan untuk dilakukan proses tahap I.  "Sekarang masih proses pemberkasan. Nanti kalau sudah lengkap kita tahap I untuk pengiriman berkas," tegas Surawan.

Dari informasi yang dihimpun Haluan Riau, SH dan MC diduga sudah memasukkan keterangan palsu dalan dokumen pertanahan, salah satunya berupa hasil ukur.***

Editor:

Terkini

Terpopuler