DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menunda kenaikan status Badan Narkotika Kota (BNK) menjadi Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
Usulan Pemko Dumai meningkatkan status BNK jadi BNNK ke pusat harus kandas lagi. Kemen PAN-RB menyanggupi perubahan status tersebut tahun depan bersama dua daerah lain di Riau.
Kendati demikian, Kepala Badan Narkotika Kota Dumai Afifuddinsyah mengaku belum mengetahui alasan penundaan kenaikan status jadi instansi vertikal tersebut dan hanya mengetahui informasi dari Pemprov Riau.
"Ya, alasan penundaan naik status ke BNNK ini tidak kita ketahui, dan pemerintah Provinsi Riau akan memverifikasi ulang usulan Dumai," kata Afifuddinsyah kepada Haluan Riau kemarin.
Dijelaskannya, penundaan ini rangkaian dari proses penetapan peningkatan status dari awalnya sudah disetujui BNN Pusat dan harus ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Menurutnya, Dumai sangat siap untuk menjadi BNNK pada 2017 ka_rena pemerintah daerah mendukung penuh dengan menyediakan lahan untuk lokasi gedung perkantoran dan rumah rehabilitasi.
"Untuk peningkatan status menjadi BNNK ini kita sangat siap. Agar pemberantasan narkoba dapat lebih dimaksimalkan dan masyarakat pecandu bisa menjalani program rehab," terang Afifuddinsyah.
Disamping itu, sebanyak 15 warga Dumai pecandu narkoba jenis sabu sabu sudah menjalani program rehabilitasi di rumah rehab Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kam par dengan kesadaran diantar langsung pihak keluarga.
Di tempat terpisah, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo mengatakan Pemko akan mempercepat upaya peningkatan status ke BNNK guna memastikan program pen cegahan peredaran narkotika lebih terprogram dan sesuai harapan.
"Saya mengajak masyarakat bekerjasama memberantas peredaran narkotibaa di Dumai. Aksi nyata akan terus dilakukan dengan melakukan tes urine kepada PNS mau pun tenaga honor," tandas Afifuddinsyah.(zul)