Gubri Sebut Bagus Untuk Koreksi

Sabtu, 03 September 2016 - 07:37 WIB
Arsyadjuliandi Rachman

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mendukung langkah Aparatur Sipil Negara di Pemprov Riau, yang telah melaporkan pimpinannya karena dinilai telah melakukan tindakan di luar wewenang.


"Ya biarlah, itu kan bagus juga untuk koreksi atasannya.

Gubri Nanti Inspekorat tentu sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya, memfollow up laporan-laporan itu, ya kita serahkan saja," ujar Gubri, Jumat (2/9).


Hal itu dilontarkannya terkait pernyataan Inspektorat Riau, yang menyebutkan ada tiga kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Riau, yang dinilai telah menyeleweng. Mereka disebut telah bertindak di luar kewenangan. Hal itu terungkap setelah Inspektorat menerima pengaduan dari pegawai yang bekerja di tiga instansi tersebut.

Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, mengaku telah mengetahui informasi itu ketika ia belum menjabat sebagai Sekdaprov. Namun masalah itu ada yang sudah proses teguran tertulis tentang disiplin.

"Itu proses pembinaan dan sudah berjalan. Dari laporan itu tatkala Inspektorat memberikan teguran tertulis, berarti itu sudah ada fakta dan data yang telah diselidiki, dan tidak perlu ada intervensi terlalu jauh. Karena sudah ada mekanisme yang dijalani," ungkap Sekda.

Disinggung apakah nantinya akan ada pemecatan terhadap pejabat tinggi pratama yang melakukan tindakan diluar kewenangan, Sekda mengatakan masih ada proses pembinaan terhadap pejabat yang melakukan tindakan diluar kewajaran.

"Proses pembinaan itu kan tidak mesti langsung memecat, langsung diganti, langsung dinonjobkan. Proses pembinaan itu ada penegakan disiplin, dalam aturan kepegawaian ada peringatan lisan dan tertulis. Kemudian ada teguran lisan, teguran tertulis. Itu prosesnya," jelas Sekda.

Jika seorang pejabat ataupun pegawai yang telah mendapatkan teguran lisan saja, kata Ahmad Hijazi, sudah merupakan suatu yang amat berat. Karena hal itu akan menjadi catatan bagi kariernya.

"Tatkala dia mendapatkan teguran tertulis, itu juga merupakan suatu yang berat. Karena itu menjadi bahan pertimbangan untuk karier, jadi jangan dikatakan remeh itu. Itu suatu sanksi yang sudah menjadi cambuk, untuk melecut kita memperbaiki kerja," tegas Hijazi.

Sementara itu, terkait ada bantahan dan pembelaan dari pejabat yang merasa dirugikan dengan pernyataan pihak Inspektorat Riau tersebut, Hijazi juga menilai itu hal yang biasa. Karena seseorang tentu berhak membela diri jika merasa yang dituduhkan dinilai tidak sesuai dengan yang kejadian sebenarnya.

"Ya ini kan sifatnya subjektivitas, itu hal yang biasa dan manusiawi. Ya sudah tak apa-apa," tutup Sekda.


Seperti dirilis sebelumnya, dugaan penyelewengan jabatan tiga Pejabat Tinggi Pratama Riau tersebut, diungkapkan Kepala Inspektorat Riau Efandri Fajri.
Ketiga kepala SKPD tersebut adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Ismaili Fauzi, Kepala Dinas Perikanan Tin Mastina dan Kepala Balitbang Arbain.

Dari tiga dugaan tersebut, dua di antaranya telah tuntas didalami. Yakni Kepala BPMPD Ismaili Fauzi dan Kadiskan Tin Mastina. Sedangkan terkait Kepala Balitbang, Sedangkan Kepala Balitbang Riau Arbain, masih diproses.

Sejauh ini, tanggapan baru datang dari Kepala BPMPD Riau, Ismaili Fauzi. Ia mengaku menyesalkan pernyataan tersebut. Karena dirinya belum menerima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, dan ia baru mengetahuinya dari media massa. Ia menilai pernyataan itu telah membunuh karakternya.

"Inspektorat itu pembinaan ke dalam sifatnya bukan eksternal. Hasil pemeriksaan itu harus legal, rasional dan berimbang. Pemeriksaan itu ada LHP-nya dan harus diberikan kepada orang yang diperiksa, dan ada masa pembelaan diri," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta kepada Inspketorat untuk mengklarifikasi masalah itu dan terlebih dahulu memberitahukan kepada yang diperiksa.
"Kalau begini, ini namanya pembunuhan karakter," tegasnya. (nur)

Editor:

Terkini

Terpopuler