BANGKOBAKTI(RIAUMANDIRI.co)-
"Didesa kami semua pembangunan dari ADD tidak ada papan pengumumanya,"terang Tokoh Pemuda Bangkobakti Kholid Umra Kepada Riaumandiri.co Jumat (2/9/2016).
Padahal kata Kholid lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, bahwa Kepala Desa wajib menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
"Jelas Penyampaian informasi bisa menggunakan papan pengumuman, radio komunikasi dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat Desa,"kata Kholid lagi.
Oleh karena itu, untuk memenuhi hak masyarakat, Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
Dalam Permendagri ini disebutkan juga sambung Alfon Manurung masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Atas dasar informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.
"Saya tidak tahu mana proyek ADD..contohnya pembangunan pos yandu disamping kantor desa ini tidak ada papan pengumuman,proyek ADD atau proyek APBD Rohil,"ujar Alfon seraya dibenarkan Arif,Anto.
Pantauan Riaumandiri.co terlihat tidak ada plang proyek / papan pengumuman setiap pembangunan infrastruktur yang dipasang dikepenghuluan Bangkobakti seperti pembangunan pos yandu disamping Kantor kepenghuluan Bangko Bakti,Semenisasi di SDN 011( joni)