Korban Mengaku Dijanjikan Gaji Besar

Jumat, 02 September 2016 - 08:19 WIB
Ilustrasi korban perdagangan manusia

LUBUK SIKAPING (RIAUMANDIRI.co) - Tiga anak yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang mengaku dijanjikan oleh pemilik Kafe Rimbo Aro, BT (50) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mendapatkan penghasilan besar.

Salah seorang korban AJ (18) di Lubuk Sikaping, Kamis (1/9), mengatakan mereka bertiga diiming-imingi akan mendapatkan penghasilan sebesar Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan untuk melayani para pengunjung kafe tersebut di luar dari gaji yang akan mereka terima dari pemilik kafe ini.

"Selain dijanjikan uang sawer dari para pengunjung, kami bertiga juga akan digaji sebesar Rp800 ribu per bulannya dari BT," katanya. Menurutnya mereka sudah empat malam bekerja di kafe Rimbo Aro Lubuk Sikaping ini untuk melayani para tamu hingga akhirnya diamankan pihak Polres Pasaman, Sumatera Barat, pada Selasa (30/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Memang banyak tamu yang datang berkunjung ke kafe itu, bahkan hingga dini hari pukul 02.00 WIB. Kalau pada malam Minggu bahkan sampai pukul 03.00 WIB," jelasnya.

Selanjutnya, ketiga korban juga mengaku selama bekerja di kafe Rimbo Aro ini mereka hanya diberi makan sekali dalam sehari. Kalau mereka ingin lebih maka harus memasak sendiri.

"Kami juga sering dimarahi oleh pemilik kafe BT. Pokoknya setiap hari kami pasti dimarahi. Kita tidak boleh cuek sama tamu. Kita juga tidak boleh main handphone jika sedang melayani tamu. Kalau ketahuan kita akan dimarahi," ujarnya.

Korban AJ menjelaskan, mereka dikenalkan kepada BT melalui anak pemilik kafe ini berinisial TK yang berada di Jakarta. "TK ini menjanjikan kalau bekerja di kafe milik orangtuanya itu, tidak akan dipaksa-paksa dan berbuat macam-macam. Kita hanya diminta untuk melayani para pengunjung kafe saja," ujarnya.

Namun, kata dia, ada juga pengunjung kafe yang menawari korban untuk melakukan hubungan suami istri dengan dibayar sebesar Rp300 ribu.

"Saya juga ditawari macam-macam dengan imbalan Rp300 ribu. Tapi saya tidak mau dan menolak. Tidak mau karena bisa kena penyakit jika begitu," ujarnya. Sebelumnya Kapolres Pasaman, AKBP Reko Indro Sasongko mengatakan tim dari Polres Pasaman telah mengamankan tiga orang anak yang diduga sebagai korban TPPO yakni FN (13), RI (16) dan AJ (18). Mereka diamankan dari kafe Rimbo Aro Lubuk Sikaping, Selasa (30/8) malam.

"Kita akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Penyidik juga telah meminta keterangan dari pemilik kafe berinisial BT terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan TPPO ini. Selain itu, keterangan dari ketiga korban juga sudah dimintai oleh penyidik dan sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," katanya.

Sementara itu Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Limbubu, Nur hayati Kahar saat mendampingi ketiga korban juga mengatakan semua keterangan tersebut sudah disampaikan oleh ketiga korban kepada pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman pada Rabu (31/8) kemarin.

"Kita juga telah menandatangani semua berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Pasaman," ujarnya. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan TPPO ini dengan tuntas dan menangkap pelakunya.

"Kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar. Karena ini merupakan kasus yang besar, apalagi mempekerjakan anak dibawah umur dengan dijanjikan gaji yang besar," ujarnya. (ant/azw)

Editor:

Terkini

Terpopuler