TEMBILAHAN (HR)-Asisten III Setda Kabupaten Indragiri Hilir Afrizal, menghadiri sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ketenagakerjaan yang berlangsung di aula Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Inhil di Jalan SKB Tembilahan, Selasa (10/2).
Dijelaskan, kegiatan ini guna mengetahui ketentuan umum dan dasar mengenai cakupan kepersertaan serta manfaat pelaksanaan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai negeri sipil yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Acara sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) ketenagakerjaan ini, diikuti seluruh pejabat pengelola kepegawaian pada satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir yang berjumlah 75 orang.
Afrizal menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. Dimana dulunya kata Afrizal, lembaga negara yang bergerak dibidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan bernama PT Jamsostek (Persero) yang merupakan pelaksana Undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Ia menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS ini menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yakni Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT Jamsostek.
“Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek ini menjadi BPJS yang dilakukan secara bertahap. Perubahan dari PT Askes menjadi BPJS Kesehatan terjadi pada 1 Januari 2014 lalu, sedangkan perubahan PT Jamsostek menjadi BPJS akan dilakukan pada 1 Juli 2015 mendatang,” ujarnya. Diterangkan, perubahan tersebut membutuhkan proses memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS. Oleh karena itu ia sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini. Dengan harapan. Ke depan bisa dimengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Inhil Syaifuddin, mengatakan meningkatnya peran tenaga kerja dalam perkembangan pembangunan nasional di seluruh tanah air, yang dapat mengakibatkan semakin tinggi resiko yang mengancam keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja, sehingga perlu upaya peningkatan perlindungan tenaga kerja. “Upaya perlindungan tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun di luar hubungan kerja melalui program BPJS ini, selain memberikan ketenangan kerja juga mempunyai dampak positif terhadap usaha, yakni dalam peningkatan disiplin dan produktifitas tenaga kerja,” ungkapnya, Selasa (10/2).
Ia menambahkan, tahapan pendaftaran bagi pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan tahapan program Jaminan Hari Tua dan program Jaminan Pensiun paling lambat tahun 2029. “Untuk itu, sosialisasi ini dianggap penting guna menyamakan persepsi dari tujuan dan maksud keberadaan program pemerintah yakni, BPJS Ketenagakerjaan bagi pegwai negeri sipil,” ungkapnya.
Dikatakan, melalui sosialisasi ini sama artinya telah melaksanakan proses awal menuju program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu jaminan sosial bagi pegawai negeri sipil terhadap resiko pekerjaan atau jaminan sosial lainnya. Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan memberikan pemahaman tentang arti dan manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan tersebut bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, serta memberikan pengetahuan tentang penahapan kepesertaan keanggotaan. (adv/humas)