PEKANBARU (RIAUMANDIRI.CO)-Mantan Sekretaris Desa Semunai, Bengkalis, Asnil Febriana, masih diburu keberadaannya. Asnil yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Desa Semunai, terancam akan menjalani proses persidangan inabsentia.
Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Beng kalis, Yusuf Luqita, Rabu (31/8). Dikatakan Yusuf, pihaknya sudah mengajukan permohonan agar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menggelar sidang inabsentia atau sidang tanpa kehadiran terdakwa.
"Kita ajukan sidang inabsentia untuk tersangka AF (Asnil Febriana,red). Dia merupakan Sekretaris Desa (Semunai). Dia mela rikan diri," ungkap Yusuf.
Tersangka Asnil Febriana sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang dan masih diburu keberadaannya oleh tim dari Kejari Bengkalis.
Dalam perkara ini, ia diduga bersama dengan Kepala Desa Semunai, Swadi, didakwa dengan permasalahan yang sama. Untuk Swa di sendir telah menjalani proses persidangan dan dinyatakan bersalah dengan vonis penjara selama 20 bulan penjara.
"Terdakwa kepala desa (Swadi,red) sudah vonis. Ini tinggal Sekretaris Desanya, AF, yang belum disidangkan. Kita sudah masukkan dia ke dalam DPO," pungkas Yusuf.
Untuk diketahui, perkara ini bermula saat Pemerintahan Kabupaten Bengkalis menganggarkan bantuan Alokasi Dana Desa untuk kegiatan pelaksanaan fisik desa sebesar Rp1 miliar.
ADD tersebut diperuntukan untuk pembanguan pagar makam, parkir kantor desa dan Poskesdes. Swadi bersama Anis Febriana, didakwa telah mem perkaya diri sendiri dan orang lain. Keduanya didakwa secara terpisah. Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp252.138.074.
Dalam perjalanan perkaranya, Swadi telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp252.139.000. Kendati mengembalikan kerugian negara, yang bersangkutan tetap dinyatakan bersalah dan divonis 20 bulan kurungan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.***