PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD) Provinsi Riau, Ismaili Fauzi, menyesalkan pernyataan dari Kepala Inspektorat Efandri Fajri, yang menyebutkan dirinya masuk dalam daftar pejabat yang mendapat teguran dari Gubernur Riau.
Menurutnya, selama ini dirinya belum menerima Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, dan ia baru mengetahui dari media Riaumandiri.co yang menyebutkan dirinya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai tugas. Dan ia menilai pernyataan itu telah membunuh karakternya.
"Saya pun tak tau, saya belum ada di hubungi inspektorat tentang hasil pemeriksaan dari inspektorat. Saya kaget bacanya," ujar Ismaili Fauzi, melalui WhatAppnya.
Ada pertanyaan dibenaknya, kata Ismaili, apa hasil dari tim inspekorat. Selama ini tidak ada hasil pemeriksaan terhadap dirinya. Dan apakah etis seorang pejabat Inspektorat memberitahukan kepada media tentang hasil pemeriksaan tersebut, tanpa ada konfirmasi kepada dirinya.
"Inspektorat itu pembinaan kedalam sifatnya bukan external. Hasil pemeriksaan itu harus legal, rasional dan berimbang. Pemeriksaan itu ada LHP nya dan harus diberikan kepada orang yang diperiksa, dan ada masa pembelaan diri.
Untuk itu, ia meminta kepad inspketorat untuk mengklarifikasinya. Dan terlebih dahulu memberitahukan kepada yang diperiksa.
"Ini namanya pembunuhan karakter," tegasnya Ismaili.
Diberitakan sebelumnya, tiga Pejabat Tinggi Pratama dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, bakal mendapat surat teguran dari Gubernur Riau karena telah melakukan penyelewengan jabatan dalam menjalankan roda organisasi di SKPD yang dipimpinnya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Inspektorat Efandri Fajri, mengatakan ketiga kepala SKPD tersebut yakni, kepala BPMPD Ismaili Fauzi, Kepala Dinas Perikanan Tin Mastina, dan Kepala Balitbang Arbain, ketiga pejabat ini telah dilaporkan oleh sebagain pegawainya. nur