Masa Penahanan Tiga Dewan Komisaris PT BLJ Diperpanjang

Rabu, 31 Agustus 2016 - 15:00 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co)-Jaksa Penuntut Umum mengajukan perpanjangan masa tahanan terhadap tiga orang tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada PT Bumi Laksamana Jaya.

Ketiga pesakitan tersebut, Burhanuddin yang merupakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Mukhlis yantg merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, serta Ribut Susanto yang merupakan Ketua Tim Sukses Herliyan Saleh pada 2010 silam. Ketiganya diketahui merupakan Dewan Komisaris di perusahaan plat merah Pemkab Bengkalis tersebut.

"Kita ajukan perpanjangan masa tahanan untuk tiga orang tersangka, B (Bruhanuddin,red), M (Mukhlis,red), dan RS (Ribut Susanto,red)," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Yusuf Luqita, Rabu (31/8).

Sementara pesakitan lainnya, Herliyan Saleh yang merupakan mantan Bupati Bengkalis tersebut, tidak dilakukan perpanjangan masa tahanannya.

"Untuk tersangka HS (Herliyan Saleh,red) ini dalam masa penahanan perkara lain. Jadi tidak kita ajukan (perpanjangan masa tahanan,red)," tukas Yusuf Luqita.

Korupsi di tubuh BUMD Bengkalis itu berawal dari alokasi anggaran dari APBD Kabupaten Bengkalis pada tahun 2011 oleh Pemkab Bengkalis kepada PT BLJ berupa dana penyertaan modal senilai Rp300 miliar.

Dana penyertaan modal itu semula akan dianggarkan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di dua tempat di Kabupaten Bengkalis. Alokasi anggaran tersebut nyatanya tidak dipergunakan untuk pembangunan PLTU itu.(dod)

(Selengkapnya di Haluan Riau)

Editor:

Terkini

Terpopuler