TEMBILAHAN (riaumandiri.co)- Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Indragiri Hilir mengelar Pendidikan dan Pelatikan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) yang diikuti 197 kepala desa, bertempat di gedung Puri Cendana Tembilahan, Selasa (30/8).
Pada kegiatan yang dibuka Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Drs Hj Djamilah tersebut turut hadir sejumlah pejabat eselon di lingkungan Pemkab Inhil dan camat dengan menghadirkan narasumber dari dinas terkait. Kejaksaan Negeri Tembilahan, Bagian Keuangan, Inspektorat dan perwakilan kantor pajak.
Dalam laporan panitia pelaksana PKPKD yang diikuti 197 kepala desa tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kepala Desa dalam pengelolaan Pembangunan Desa dalam bidang pemerintahan Desa.
Pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang sesuai dengan regulasi yang ada serta penyamaan persepsi dan sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan Desa, pelaksanaan desa kegiatan dan pertanggung jawaban pengelolaan pembangunan Desa.
Dalam sambutannya Asisten III Setdakab Inhil Hj Djamilah menyampaikan pembangunan daerah sebagai bagian internal dari pembangunan nasional, karena Itu tidak bisa dilepaskan dari prinsip otonomi daerah.
"Sebagai daerah otonom, daerah mempunyai kewenangan dan tanggungjawab menyelenggarakan kepentingan masyarakat berdasarkan prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas," jelas Djamilah.
Apalagi dikatakannya, kepala desa menjadi bagian sangat strategis dalam melaksanakan kebijakan pembangunan daerah dan desa. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Karena itu lanjutnya, pemerintah Kabupaten Inhil terus berupaya melakukan perbaikan dan pembangunan di segala bidang, salah satunya melalui program DMIJ dengan anggaran ratusan miliar rupiah setiap tahunnya sejak mulai tahun 2014.
"Pada tahun 2014, telah dialokasikan dana sebesar Rp105 miliar dan tahun 2016 Pemkab Inhil telah menganggarkan sebesar Rp117 miliar lebih, sebagai upaya nyata dari Pemkab Inhil dalam memenuhi kebutuhan dan hak-hak dasar masyarakat di perdesaan," paparnya.(adv/hms).