Padang (riaumandiri.co) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mencatat masih ada 23.000 warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
"Jumlah ini sudah berkurang dari dua bulan sebelumnya yang mencapai 28.000 orang," kata Kepala Disdukcapil Kota Padang Wedistar di Padang, Senin (29/8).
Ia menyampaikan untuk dapat melakukan perekaman e-KTP terhadap 23.000 warga Kota Padang tersebut hingga batas waktu 30 September 2016, Disdukcapil harus turun langsung ke lapangan.
"Kami harus jemput bola, harus turun langsung ke masyarakat. Namun tetap saja terikat oleh sistem-sistem yang sudah ada," katanya.
Untuk mencapai target, Disdukcapil melakukan upaya dengan empat pintu pelayanan yakni pelayanan di tingkat kecamatan, pelayanan di mobil operasional, pelayanan rutin tiap hari kerja serta pelayanan di kantor Disdukcapil.
Perekaman e-KTP tersebut tidak hanya dapat dilakukan di kantor Disdukcapil Padang, melainkan juga di tingkat kecamatan serta mobil operasional pelayanan.
Disdukcapil juga memberikan pelayanan partisipatif yang bersifat rutin yakni mulai dari sosialisasi, pengumpulan data hingga dilanjutkan dengan pelayanan-pelayanan khusus.
Ia menyampaikan dengan adanya pelayanan pembuatan KTP-e gratis serta dibuka pelayanan Sabtu dan Minggu di kantor dinas, harusnya target perekaman dan pencetakan 23.000 e-KTP itu dapat terealisasi dengan baik dan dimaksimalkan.
Kendala juga ditemui Disdukcapil terkait target perekaman 23.000 warga yaitu kurangnya sarana prasarana yang ada khususnya blanko KTP dan tinta untuk percetakan.
"Untuk 23.000 KTP-e itu dibutuhkan sekitar 60 tinta yakni satu tinta dapat digunakan untuk 450 e-KTP. Namun ketersediaan tinta saat ini hanya tiga tinta saja," sebutnya.
Disdukcapil telah menyampaikan kendala itu pada pihak provinsi karena keperluan pembuatan e-KTP, baik itu blanko maupun tinta diberikan oleh pusat ke pihak provinsi.
Menurutnya, pemerintah provinsi akan mempertimbangkan permintaan tersebut.
"Kami tetap optimis target pembuatan e-KTP masyarakat dapat terpenuhi karena masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan ini," ujarnya.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Padang Faisal Nasir meminta dinas terkait segera menuntaskan persoalan 23.000 penduduk kota yang belum mendapatkan e-KTP.
Ia mendesak Disdukcapil segera menyelesaikannya, apalagi ada target hingga 30 September dan itu waktu yang cukup singkat padahal ada beberapa warga yang belum memiliki e-KTP itu telah melakukan perekaman data sejak jauh-jauh hari.
"Disdukcapil perlu segera menindaklanjutinya, apalagi sudah ada anggaran dalam APBD terkait operasional, mulai dari tinta hingga bahan pembuatan," ujarnya. (ant/azw)