PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sebanyak 70 gudang di Platinum III, Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya Pekanbaru, diduga ilegal karena tak bisa menunjukkan surat izin. Di antaranya, Izin Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP), izin gangguan (HO) dan jenis izin lainnya.
Hal itu diketahui dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Tim internal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pekanbaru, Senin (29/8).
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, yang turut serta dalam sidak mengatakan, sidak yang dilakukan menindaklanjuti instruksi Walikota Pekanbaru, HFirdaus, tentang penertiban dan pengawasan gudang yang ada di Pekanbaru.
"Ya, kami menduga gudang-gudang itu tak kantongi izin, setelah kami datangi pemilik dan pengelola tidak berada di tempat. Tapi kami sempat mendatangi lima gudang yang ada di sana, terbukti diminta menunjukkan izin, mereka mengaku tidak memiliki. Baik TDG, SIUP, maupun HO. Di lokasi itu juga tak ada terlihat papan izin yang terpampang, hanya satu, izin industri di gudang pembuatan tutup air galon. Ada juga gudang yang sudah dijual, tapi belum balik nama," kata Masirba.
Dugaan tak ada izin di komplek pergudangan Platinum III, semakin diperkuat dengan kejanggalan aktivitas yang dilakukan di lokasi. Sebab, tak seperti biasa aktivitas gudang ditutup pada siang hari, saat Disperindag menanyakan hal itu kepada pihak keamanan, aktivitas baru tutup pada malam hari.
Bahkan pihak pengelola yang berjanji hadir menemui Tim Internal Disperindag di lokasi juga tak kunjung muncul meski ditunggu selama dua jam.
Namun demikian, Disperindag sempat mendatangi lima gudang yang terdiri dari, dua gudang bahan bangunan, dua makanan dan minuman, satu gudang pembuatan kusen fiber. Kelimanya tak memiliki Izin Tanda Daftar Gudang. Begitu juga dengan gudang- gudang lain yang ada di komplek pergudangan tersebut.
"Mereka buru- buru tutup saat kami datangi, padahal menurut sekuriti tak biasanya seperti itu. Pengelola sudah kami buatkan surat panggilan pertama.
70 Gudang Diminta datang ke Disperindag menunjukkan semua izin, kalau terbukti tak ada, gudang kita tutup sementara. Bukan apa- apa kita khawatir kalau gudang tak ada izin akan terjadi penumpukan bahan sembako dan lainnya. Kalau sampai tiga kali disurati tak juga datang, terpaksa gudang kami tutup," kata Irba.
Berdasarkan informasi yang dilaporkan masyarakat, tambah, Irba, di komplek pergudangan Platinum III, juga sering mendatangkan bahan Sembako dari propinsi tetangga. Seperti dari Jawa, Palembang, Lampung dan Jambi, sehingga kalau tak memiliki izin bisa saja disana akan terjadi penumpukan barang, menimbulkan kerugian terhadap masyarakat banyak.***