Limpahkan Berkas Ilog ke Kejaksaan

Rabu, 11 Februari 2015 - 07:23 WIB
ILUSTRASI.

PANGKALAN KURAS (HR)-Dua perkara yang ditangani oleh Polsek Pangkalan Kuras telah memasuki P21 atau berkas perkara yang diserahkan telah dianggap lengkap.

"Dua perkara itu yakni kasus ilegal logging. Hari ini kita serahkan tersangka berikut barang buktinya ke pihak Kejaksaan Pangkalan Kerinci," terang Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson, melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Selasa (10/2).

Tersangka kasus ilegal logging ini ada dua orang, imbuh Kanit Tanjung, adalah Erfan Efendi dan Janaswan. (zol)

Editor:

Terkini

Terpopuler