PEKANBARU (Riaumandiri.co) - Polsek Limapuluh berhasil meringkus KA (46) warga Jondul, pemilik narkoba jenis sabu-sabu bernilai puluhan juta rupiah di H Bintang Lima, Jalan Teuku Umar Pekanbaru. KA diringkus saat melakukan transaksaksi dengan polisi yang menyamar.
Hal itu diungkapkan Kompol Deddy Herman melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Senin (29/8). Dikatakan mantan Kanit Reskrim Polsek Bukitraya dan Rumbai Pesisir tersebut, KA diringkus pada Jumat (26/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Mulanya, kita mendapat informasi tentang kegiatan tersangka KA yang mengedarkan narkotika. Berangkat dari informasi tersebut, kita merencanakan untuk menjebaknya," kata Abdi.
Upaya penjebakan dilakukan dengan cara penyamaran atau undercover buy. Polisi yang menyamar kemudian menghubungi KA untuk bertransaksi. "Kita sepakat untuk berjumpa di Hotel Bintang Lima. Setelah dipastikan barang bukti ada di tangannya, KA langsung kita ringkus dengan disaksikan pihak hotel," terang M Bahari Abdi.
Tidak sampai disitu, lanjutnya, polisi kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Perum Jundul Baru Kecamatan Limapuluh dengan disaksikan oleh warga setempat.
"Dari rumah tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu," imbuh Kanit Reskrim Limapuluh tersebut.(dod/n44)
Berita selengkapnya baca Koran Haluan Riau edisi Selasa, 30 Agustus 2016