JAKARTA (riaumandiri.co)- Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rokan Hulu, Drs Yusmar, MSi kembali diminta menjadi narasumber di Kementerian ESDM dalam rangka tindak lanjut pengoperasian PLT (Pembangkit Listrik Tenaga) Bioenergi pada Ditjen Energi Baru dan Terbarukan serta Konversi Energi di Kementerian ESDM.
“Selain Kabupaten Rokan Hulu, 4 Kabupaten lain di Indonesia Bupati Sumba Barat, Wali Kota Palembang dan PTPN II Sumatera Utara diminta sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Kita diminta menyajikan Progress Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PLTBg Rokan Hulu dan kesiapan BUMDes dalam mengelola PLTBg yang dibutuhkan masyarakat yang sampaai data terahir mengaliri 2.323 rumah tangga,” ujar Drs Yusmar MSi Kamis (25/8).
Dijelaskan Drs Yusmar, sebagai PLTBg percontohon nasional, Kabupaten Rokan Hulu, tetap dijadikan acuan dalam rangka pemenuhan energi pembangkit tenaga listrik untuk di kembangkan di daerah lain dengan tujuan untuk mengatasi krisis listrik di daerah dan mencapai pemenuhan kebutuhan listrik secara nasional.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (25/8) yang dipusatkan di Hotel Royal Kuningan Jakarta dipimpin Kasubdit Penyiapan Program Bioenergi, yang dihadiri Direktorat Bioenergi, Perwakilan PPBMN Kementerian ESDM, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Rokan Hulu, Perwakilan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Riau, Perwakilan PT PLN (Persero), Camat Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Desa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu, dan sejumlah undangan lainnya.
“Beberapa hal yang menjadi pembahasan dan diskusi dalam pertemuan itu antara lain pada prinsipnya PLTBg Kabupaten Rokan Hulu Riau, telah dapat menjalankan dan mengoperasikan PLTBg sebagai sumber listrik masyarakat sebanyak lebih kurang 2.232 pelanggan. sehingga PLTBg telah menjadi kebanggan kita bersama,” terangnya.
Namun demikian , tambah Drs. Yusmar, secara legal dan resmi, diperlukan beberapa perizinan dan hal-hal yang harus di lengkapai berkenaan dengan kelanjutan operasionalnya. Diantaranya, 1. akan diadakan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan untuk mempercepat penyelesaian BAST Tetap, dari kondisi sekarang masih Sementara. 2. Pemda Kabupaten Rokan Hulu menyampaikan karena hibah atau serah terima sifatnya masih sementara maka diharapkan adanya penganggaran untuk pemeliharaan oleh Kementerian ESDM untuk mengatasi permasalahan teknis di lapangan. 3. PLTBg yang dibangun oleh Ditjen EBTKE hingga saat ini beroperasi secara off grid dengan beban sekitar 65% beban puncak, sehingga masih ada 35% kapasitas yang belum terpakai.
Kemudian poin ke 4. Diperlukan adanya payung hukum yang lebih kuat agar pengelolaan dan pengoperasian PLTBg dapat lebih baik dan berkembang. Diharapkan adanya keikutsertaan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk membantu hal tersebut 5.
Ditjen EBTKE akan menyampaikan Surat kepada Bupati Rokan Hulu perihal Pengelolaan PLTBg POME Rokan Hulu. Sebagai pedoman dan pegangan sebelum seluruh perizinan dapat di lengkapi. (adv/humas)