KUINDRA (riaumandiri.co)-Masyarakat Sungai Bungus, Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuala Indragiri (Kuindra) menyerahkan kuasa penyelesaian kasus rusaknya perkebunan kelapa mereka diduga akibat aktifitas pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Indogreen Jaya Abadi (PT IJA).
Chairul Salim SH dari Law Firm Chairul Salim SH, M Musa SH & Partners secara khusus datang dari Jakarta untuk menerima kuasa dan melihat kerusakan lahan perkebunan kelapa masyarakat tersebut.
Penandatanganan kuasa antara perwakilan warga diwakili Syaperi dan Halidi dengan ini dilakukan di rumah Ketua RT 25 Sungai Bungus dan Sungai Ular, Syaperi di Desa Sungai Bela, Kamis (25/8).
"Pada hari ini kami memberikan kuasa kepada advokat Chairul Salim SH dari Jakarta untuk menyelesaikan kasus kerusakan lahan perkebunan kelapa kami disini," ungkap Ketua RT 25 Sungai Bungus, Syaperi.
Ditambahkan, selama ini masyarakat sudah berjuang kemana-mana, namun selama ini aspirasi dan perjuangan mereka belum menemukan titik terang atas tuntutan tanggung jawab perusahaan atas kerugian yang mereka alami selama ini.
Kuasa hukum warga, Chairul Salim SH menyampaikan, akan mendalami dan mengecek langsung ke lapangan kerusakan lahan perkebunan kelapa masyarakat tersebut.
"Kami akan mendalami permasalahan kerusakan perkebunan kelapa masyarakat, untuk seterusnya melakukan langkah terbaik bagi memperjuangkan tuntutan masyarakat Sungai Bungus dan Sungai Ular ini," tegasnya.(rtc/dan)