Pengadilan Hong Kong Hukum Majikan Penyiksa TKI

Selasa, 10 Februari 2015 - 20:21 WIB
Pengadilan Hong Kong Hukum Majikan Penyiksa TKI

HONG KONG (HR)– Law Wan Tung (44) dinyatakan bersalah karena melakukan penyiksaan terhadap pembantu rumah tangganya, Erwiana Sulistianinsih, yang berasal dari Indonesia. Kasus tersebut pun menimbulkan reaksi keras dari sejumlah pihak di Indonesia.
Sang majikan ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong pada Januari 2014. Awalnya, Law menyangkal serangkaian tuduhan, termasuk menyebabkan luka berat, intimidasi dengan kekerasan, dan kelalaian membayar upah.
Foto luka-luka yang diderita Erwiana yang dirawat dalam keadaan kritis dan kurus kering menimbulkan kemarahan publik.
Pada hari ini, Hakim Amanda Woodcock menyatakan Law bersalah atas 18 dari 20 tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. “Saya yakin dia (Erwiana) berkata jujur,” kata Woodcock, seperti dilansir The Guardian, Selasa (10/2).
Sebelum vonis dijatuhkan, sekelompok orang berkumpul di luar gedung pengadilan menuntut keadilan bagi Erwiana dan meminta hakim menjatuhkan hukuman kepada Law.
Erwina pun menjelaskan secara detail kepada jurnalis yang berkumpul mengenai dirinya disiksa, dibiarkan kelaparan, dan dipermalukan secara terus-menerus oleh Law. Jaksa penuntut menyatakan dia diperlakukan seperti budak.
Hampir 300 ribu pembantu rumah tangga asal Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Filipina, tinggal di Hong Kong. Kritik mengenai perlakuan yang mereka terima terus terdengar dari para aktivis hak asasi manusia.
Pekerja-pekerja Indonesia sering kali dieksploitasi oleh agen-agen ketenagakerjaan. Agen-agen ini menyita surat-surat mereka dan meminta biaya besar kepada mereka dengan iming-iming gaji yang tinggi dan lingkungan kerja yang baik.(okz/ivi)

Editor:

Terkini

Terpopuler