Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)- Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran BhaktiPraja, Drs H Marwan Ibrahim, melalui keluarganya membayar lunas denda dan uang pengganti sebesar Rp2 miliar, Rabu (25/8). Nilai itu sesuai dengan vonis pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Mantan wakil bupati Pelalawan ini tersangkut kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja yang melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten tersebut. Dia divonis kurungan penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.
Pihak keluarga terpidana melunasinya dengan langsung menyetorkan uang sebesar Rp2 miliar tersebut ke bank disaksikan Kejaksaan. Walau vonis hakim memberi keringanan dengan boleh menyicil, tapi pihak keluarga memilih untuk membayar tunai.
"Ya kebetulan semalam kita kan ada tugas di Kejati. Hari yang sama, istri dan anak serta kerabat dekat pak Marwan datang ke kantor kejaksaan membawa uang cash sebanyak Rp2 miliar untuk membayarkan denda serta uang pengganti atas vonis yang dikenakan ke pak Marwan. Selanjutnya didampingi pegawai dari pihak kejaksaan langsung menyetorkan uang itu ke BRI Pangkalan Kerinci langsung ditransfer ke rekening Negara yakni ke Kementerian Keuangan.
Alhamdulillah semuanya berjalan lancar tanpa hambatan yang disaksikan antara pihak keluarga dan pihak kejaksaan,"kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pelalawan Reza Antoni SH Kepada wartawan, Kamis (25/8) di ruang kerjanya.
Dengan dibayarkannya denda dan uang pengganti kerugian negara yang diserahkan oleh pihak keluarga Marwan Ibrahim, maka Terpidana tidak perlu menjalani subsider berupa kurungan tambahan sebagai pengganti karena tak sanggup membayar denda atau tak perlu dilakukan penyitaan aset milik terpidana karena tak sanggup membayar uang pengganti atas kerugian negara yang mencapai Rp1,5 miliar, kata Reza.
Sebelumnya, Marwan Ibrahim divonis oleh Pengadilan Tipikor karena terjerat korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Kabupaten Pelalawan pada tahun 2007-2011.
Marwan secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan itu dilakukan bersama saksi Lahmudin, saksi Al Azmi, saksi Syahrizal Hamid dan saksi Tengku Asmun Jafaar.
Dalam perkara itu, terdakwa Marwan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, Marwan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama sebulan terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun, demikian hasil putusan yang harus dijalani Marwan Ibrahim atas kasus yang menimpanya itu. ***