Jakarta (Riaumandiri.co) - Badan Narkotika Nasional, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional asal Malaysia di dua lokasi berbeda, yakni Tanjung Pinang, Kepri dan Tulang Bawang, Lampung dengan mengamankan lima tersangka dan barang bukti total 75,5 kg sabu, 24 kg ekstasi dan 24.893 butir ekstasi.
Petugas dari BNN bekerja sama dengan kepolisian Malaysia sedang melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan. Dari sindikat asal Tulang Bawang Lampung petugas mengamankan tiga orang tersangka dengan barang bukti 24 ribu butir ekstasi dan 2,5 kg sabu.
Sementara dari sindikat Tanjung Pinang Kepri, diamankan dua orang tersangka dengan barang bukti 90 ribu butir ekstasi dan 73 kg sabu.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. “Adapun SM kita telah berkordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk menangkapnya,” tambah Arman. (rep)