TELUK KUANTAN (Riaumandiri.co) - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II B yang merupakan staf di Kelurahan Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah inisial VA diduga telah melakukan penipuan terhadap pedagang yang akan berjualan pada saat pacu jalur di sekitar kota Teluk Kuantan.
Pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjual lapak jualan dan lahan parkir selama pacu jalur. Staf kantor lurah ini juga menjual nama dengan mengatasnamakan Lurah Pasar Taluk.
Kerugian masyarakat ulah VA ditaksir mencapai Rp70 juta, dan sampai saat ini masyarakat belum mendapatkan lapak tersebut. Hal itu terugkap dari laporan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan negeri Kuansing.
"Sekarang yang bersangkutan sedang dicari oleh masyarakat dan belum dapat ditemukan, mereka mohon bantuan jika ada yang melihat keberadaan oknum staf kantor Lurah ini," ungkap Kepala Kejari Kuansing Jufri melalui Kasi Intel Revendra, Rabu (24/8/2016).
"Tadi ada masyarakat yang melapor ke kita, jadi mohon bantuan pencarian supaya yang bersangkutan bisa menjelaskan kepada pedagang yang sudah banyak yang nunggu, kasian pedagang belum dapat tempat," sambung Revendra.
Dijelaskan revendra, pihaknya telah meminta masyarakat yang merasa dirugikan agar melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, agar pelaku dapat ditindak.
Bahkan pihaknya juga sudah menghubungi Kasatpol PP Kuansing untuk menghubungi yang bersangkutan supaya cepat diselesaikan. "Kita sudah kontak Kasatpol PP untuk mencari dan menghubungi atasan yang bersangkutan," ujarnya.
Camat Kuantan Tengah, Yulpides saat dikonfirmasi terkait adanya tindakan penipuan tersebut, mengaku tidak tahu, karena tidak dilibatkan dalam pengurusan lapak tersebut. Kendati kawasan termasuk wilayah kerjanya.(rob/n44)